c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

05 September 2024

18:39 WIB

RPOJK Wajibkan Pedagang Aset Kripto Punya Modal Minimal Rp500 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan jumlah modal disetor bagi Bursa Kripto yang akan mengajukan izin usaha paling sedikit sebesar Rp500 miliar.  

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

<p>RPOJK Wajibkan Pedagang Aset Kripto Punya Modal Minimal Rp500 Miliar</p>
<p>RPOJK Wajibkan Pedagang Aset Kripto Punya Modal Minimal Rp500 Miliar</p>

Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menetapkan jumlah modal disetor bagi Bursa Kripto yang akan mengajukan izin usaha paling sedikit sebesar Rp500 miliar. Ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

“Jumlah modal disetor bagi Bursa yang akan mengajukan izin usaha harus memenuhi persyaratan pada saat awal pengajuan permohonan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000.000,” tulis RPOJK tersebut, dikutip, Kamis (5/9).

Selanjutnya, badan usaha juga diharuskan untuk mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. 

Selain itu, dalam kurun waktu tiga bulan setelah perizinan diberikan, maka modal disetor dari Bursa Kripto naik menjadi minimal Rp1 triliun atau paling sedikit 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi.

Sementara itu, pedagang aset kripto diwajibkan memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan mempertahankan ekuitas minimal Rp50 miliar. 

Baca Juga: Asosiasi Kripto Respons RPOJK Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital

OJK juga memberikan kesempatan kepada pemodal asing untuk bisa memiliki saham di Bursa Kripto melalui badan hukum yang ada di Indonesia. RPOJK tersebut memberikan batasan kepemilikan maksimal 10% dari seluruh saham Bursa.

Selain aturan terkait jumlah minimum modal, OJK juga mengatur agar perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto wajib dilakukan teratur, wajar, transparan dan efisien.

“Perdagangan aset kripto diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, manajemen resiko, integritas pasar, keamanan dan keandalan sistem informasi termasuk ketahanan siber, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi,” tulis RPOJK tersebut.

Lebih lanjut, OJK juga mewajibkan agar penyelenggara pasar aset kripto untuk menggunakan sistem dengan standar keamanan tertinggi.

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto

Ini termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi dan Disaster Recovery Centre (DRC) yang terpisah di dalam negeri guna mengatasi risiko operasional.

Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, pengelolaan aset keuangan digital dialihkan ke OJK mulai Januari 2025 atau paling lambat 2 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) diberlakukan.

Pada saat peralihan awal terjadi, kata Hasan, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pengaturan maupun pendaftaran dan perizinan yang sudah lebih dulu dilakukan oleh Bappebti akan dengan sendirinya diadopsi dan diakui di OJK. 

Hal ini untuk memastikan dan memberikan kepastian bagi para penyelenggara yang selama ini sudah melakukan kegiatan terkait dengan aset kripto.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar