c

Selamat

Rabu, 22 Mei 2024

EKONOMI

08 Maret 2024

21:00 WIB

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto

Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Rheza Alfian

OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan ITSK dan Kripto
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah progresif dalam mengembangkan dan memperkuat penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, POJK 3/2024 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

"Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (8/3).

Menurut Aman, POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach). Tujuannya, untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif. 

Dalam POJK 3/2024 ini, lanjut dia, juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif, menjadi salah satu fokus utama dalam peraturan ini. 

"POJK 3/2024 menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan," terang Aman. 

Selain itu, POJK 3/2024 ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa inovasi dan pengembangan teknologi dilakukan secara bertanggung jawab, memiliki manajemen risiko yang baik, mengedepankan integritas pasar, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen. 

POJK ini, kata Aman, juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen. 

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox

OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini. 

Proposal Permohonan
Sebelumnya, OJK menyampaikan bahwa sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, terdapat 458 proposal permohonan pencatatan dari penyelenggara ITSK yang masuk ke OJK dalam rangka Regulatory Sandbox. 

"Atas permohonan tersebut, OJK telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam RDKB Februari 2024 di Jakarta, Senin (4/3). 

Dia menjelaskan, permohonan pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox saat ini memasuki Batch 26 dan Batch 27, di mana terdapat sebanyak 16 penyelenggara ITSK yang telah mengajukan permohonan. 

OJK sedang melakukan proses verifikasi kebenaran dokumen dan evaluasi atas inovasi model bisnis yang diajukan oleh 16 penyelenggara ITSK dimaksud. 

Sementara itu, pada Februari 2024, OJK telah menetapkan hasil Regulatory Sandbox terhadap Penyelenggara ITSK di tiga klaster model bisnis. Yakni pertama, status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Regtech PEP. Status tersebut diberikan karena penyelenggara menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat atau efisiensi biaya bagi LJK dalam melakukan layanan deteksi latar belakang high profile/PEP. 

Kehadiran inovasi ini erat kaitannya dengan upaya peningkatan kepatuhan regulasi APU/PPT, dan PPPSPM yang harus dilakukan oleh LJK sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Selanjutnya, dikarenakan peran yang dilakukan penyelenggara hanya merupakan IT Solution berupa teknologi transmisi data dari LJK pengguna kepada mitra sumber data, penyelenggara ini direkomendasikan sebagai penyedia jasa teknologi informasi yang akan berinduk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kedua, status direkomendasikan untuk 1 Penyelenggara ITSK di klaster Insurance Hub. Pemberian status tersebut berdasarkan hasil uji coba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi yang membantu distribusi produk asuransi dan pembayaran klaim.

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022, bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi. 

Oleh karena itu, Insurance Hub direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi dan dilarang untuk melakukan kegiatan usaha Pialang Asuransi dan memberikan Layanan Pialang Asuransi Digital. 

Ketiga, status direkomendasikan untuk 3 Penyelenggara ITSK di klaster InsurTech.

Status tersebut diberikan berdasarkan hasil uji coba atas 1 prototype yang merupakan penyedia jasa teknologi informasi dari Pialang Asuransi dan Perusahaan Asuransi untuk menunjang proses distribusi dari mulai produk asuransi, pengajuan klaim asuransi dan mempercepat proses klaim. 

Mengacu ketentuan dalam POJK Nomor 28 tahun 2022 bahwa dalam penyelenggaraan Layanan Pialang Asuransi Digital, Perusahaan Pialang Asuransi wajib menggunakan Sistem Elektronik yang dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Perusahaan Pialang Asuransi. 

Oleh karena itu, InsurTech direkomendasikan menjadi penyedia jasa teknologi informasi atau mengajukan perizinan usaha Pialang Asuransi dan perizinan Layanan Pialang Asuransi Digital sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2022. 

"Dengan demikian, per akhir Februari 2024, kembali terdapat pengurangan jumlah Penyelenggara ITSK yang tercatat dalam proses Regulatory Sandbox OJK, sehingga saat ini tercatat sebanyak 63 penyelenggara ITSK yang terbagi dalam 8 klaster model bisnis," terang Hasan. 

Selanjutnya, OJK akan terus melanjutkan percepatan evaluasi dan pemberian rekomendasi proses Regulatory Sandbox, terutama terkait dengan klaster yang memiliki karakteristik model bisnis dan aktivitas sejenis seperti Financing Agent, Funding Agent, Online Distress Solution, Financial Planner, dan Wealth Tech. 

Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, sambungnya, jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ketujuh sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia. 

Per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya. 

Sedangkan nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68% yoy. Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 tercatat senilai Rp48,82 triliun. 

Selanjutnya, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan artificial intelligence di sektor ITSK. 

OJK berkolaborasi Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK (AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO) untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar