c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

22 Juli 2025

13:41 WIB

Rilis Piagam Wajib Pajak, DJP Tak Menoleransi Gratifikasi Sekecil Apapun

DJP menjelaskan peluncuran Piagam Wajib Pajak berperan dalam meminimalisir tekanan terhadap wajib pajak, baik dalam bentuk pemerasan atau penyuapan. 

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Rilis Piagam Wajib Pajak, DJP Tak Menoleransi Gratifikasi Sekecil Apapun</p>
<p>Rilis Piagam Wajib Pajak, DJP Tak Menoleransi Gratifikasi Sekecil Apapun</p>

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak akan menoleransi aksi gratifikasi dalam sistem pemungutan dan pembayaran pajak yang berlaku di tanah air seusai meluncurkan Piagam Wajib Pajak, Jakarta, Selasa (22/7). ValidNewsID/Siti Nur Arifa

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi aksi gratifikasi dalam sistem pemungutan dan pembayaran pajak yang berlaku di tanah air.

"Dengan segala hormat, kami tidak menoleransi gratifikasi sekecil apapun, extortion (pemerasan) sekecil apapun yang dilakukan oleh pasukan kami (DJP)," ujar Bimo usai meluncurkan Taxpayers Charter di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Selasa (22/7).

Baca Juga: Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya

Pernyataan tersebut Bimo utarakan dalam menjelaskan tujuan peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13/PJ/2025, dalam menghadapi persoalan atas hubungan yang kerap tidak seimbang antara fiskus pajak di DJP dan wajib pajak.

Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak wajib pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data.

Di sisi lain, terdapat pula 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP. 

Dalam sambutannya, Bimo menekankan, hubungan yang sehat antara negara dan warga negara dibangun di atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak.

"Piagam ini diharapkan menjadi referensi bersama dalam setiap interaksi perpajakan, baik oleh petugas pajak maupun oleh masyarakat," imbuhnya.

Perselisihan Perpajakan
Bimo tidak menampik selama ini juga kerap terjadi perselisihan antara fiskus DJP dan wajib pajak perihal hak dan kewajiban terkait sistem perpajakan.

"Sudah sangat jelas bahwa dalam beberapa case (situasi) terjadi dispute (perselisihan) antara pemahaman wajib pajak dan antara pemahaman dari fiskus," jelasnya.

Spesifik, salah satu persoalan yang sering terjadi adalah kelebihan pembayaran pajak yang ditanggung oleh wajib pajak, yang kemudian diikuti oleh pelanggaran termasuk dari kedua belah pihak. Menurut DJP, hal tersebut bisa diatasi dengan adanya undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang jelas.

Baca Juga: Sejarah Penerapan Pajak Dari Masa Ke Masa

Asal tahu saja, sebelumnya Piagam Wajib Pajak sendiri berisi kodifikasi dan penyederhanaan atas hak dan kewajiban wajib pajak yang ketentuannya selama ini tersebar di ratusan regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Undang-Undang (UU).

Maka dengan adanya Piagam Wajib Pajak yang lebih sederhana, DJP mengungkap, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah dalam mengetahui apa saja hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dijalankan terkait perpajakan, dengan berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.

"Tidak ada tekanan-tekanan yang berbentuk extortion (pemerasan) dalam bentuk bribery (penyuapan) maupun di dalam bentuk gratifikasi. Dan komitmen itu akan menjadi values moral kompas bagi anggota-anggota kami di lapangan," tegas Dirjen Pajak.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar