22 Juli 2025
11:27 WIB
Ditjen Pajak Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter), yang berisi 8 hak dan kewajiban wajib pajak Indonesia.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers Charter yang berisi pedoman resmi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak, Jakarta, Selasa (22/7). ValidNewsID/Siti Nur Arifa
JAKARTA - Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) yang berisi pedoman resmi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak dalam pembayaran pajak.
"Saya menyatakan Taxpayers Charter Direktorat Jenderal Pajak telah resmi diluncurkan, dan berlaku sebagai pedoman etika layanan acuan transparansi serta penguatan hubungan antara Direktorat Jenderal Pakak dan Wajib Pajak, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dirjen Bimo dalam peluncuran Taxpayers Charter di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (22/7).
Baca Juga: Sejarah Penerapan Pajak Dari Masa Ke Masa
Bimo mengatakan, Piagam Wajib Pajak disusun dengan menyesuaikan kelaziman dan praktik pajak terbaik secara internasional. Peluncuran ini juga sebagai bentuk komitmen DJP untuk memberikan kepastian hukum serta membangun hubungan yang lebih setara antara komunitas pajak dan masyarakat.
Dirinya juga memastikan, peresmian Piagam Wajib Pajak bukan slogan semata, melainkan penegasan dalam hubungan antara DJP dan wajib pajak yang dilandasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, lebih transparan, dan lebih berkelanjutan dengan pengakuan, serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara berimbang.
8 Hak Wajib Pajak
Adapun isi dari Piagam Wajib Pajak sendiri memuat hak wajib pajak, yang terdiri dari delapan hal.
Pertama, hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan. Kedua, hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya
Ketiga, hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
Kelima, hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keenam, hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak. Ketujuh, hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedelapan, hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8 Kewajiban Wajib Pajak
Selain itu, Piagam Wajib Pajak juga memuat kewajiban wajib pajak yang juga terdiri dari delapa hal.
Pertama, kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedua, kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kertiga, kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Keempat, kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Kelima, kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Keenam, kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketujuh, kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
Kedelapan, kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Bimo menambahkan, peluncuran Piagam Wajib Pajak menjadi awal dari pelaksanaan komitmen nyata di seluruh lini pelayanan Ditjen Pajak. Dia juga mengajak seluruh jajarannya untuk menjadikan piagam tersebut sebagai pedoman layanan, acuan etika kerja, dan panduan transparansi.
"Negara memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah bentuk nyata dari kepercayaan Bapak-Ibu kepada pemerintah. Melalui piagam ini, negara hadir untuk memastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi sepenuhnya," jelas Bimo.