Mendag Budi Santoso menyatakan efisiensi anggaran yang mengenai Kementerian Perdagangan tidak memengaruhi operasional instansi.
Mendag Budi Santoso menjamin instansi yang dipimpinnya tak akan mengalami gangguan operasional meski alami efisiensi anggaran, Jakarta, Rabu (5/2). ValidnewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjamin, instansi yang dipimpinnya tak akan mengalami gangguan operasional meski alami efisiensi anggaran. Dia mengaku, kondisi efisien ini sudah Kemendag terapkan sejak lama.
Karena itu, akunya, upaya tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo saat ini. Dia juga meyakini, seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengalami efisiensi anggaran juga tetap beroperasi normal.
"Ya
enggak masalah, kita semua efisiensi (anggaran). Dari dulu listrik kita juga udah efisien ya,
enggak ada masalah," ucap Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (5/2).
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Pemangkasan Anggaran Tak Kurangi Kualitas KinerjaBudi menjelaskan, efisien anggaran di kementerian yang dipimpinnya tidak memengaruhi program prioritas Kemendag. Seperti pengamanan pasar dalam negeri, mendorong UMKM Bisa Ekspor, dan perluasan pasar ekspor.
"Kita fokus di tiga itu. Jadi prinsipnya kita bisa melakukan optimalisasi terhadap program-program yang ada. Ya jadi enggak ada masalah, kita dukung program pemerintah, program bapak Presiden kita dukung," imbuhnya.
Adapun untuk besar anggaran yang dipangkas, Budi tak menjelaskan secara rinci. Ia mengaku masih akan memeriksa kembali.
Berdasarkan data pemangkasan efisiensi anggaran yang beredar, anggaran pagu Kemendag di 2025 mendapat pemangkasan sebesar 43,82%, yang sejumlah sekitar Rp812,19 miliar dari pagu anggaran di tahun ini sebesar Rp1,85 triliun.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Aturan tersebut dibuat untuk mengefisiensikan anggaran K/L, sehingga dapat lebih fokus pada program prioritas Presiden Prabowo. Efisiensi anggaran untuk tahun fiskal 2025 mencapai
Rp306,6 triliun.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan bernomor S-37/MK.02/2025, Kemenkeu menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melaksanakan efisiensi anggaran. Instruksi ini sesuai Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN Dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat-Daerah Efisiensi Anggaran Rp306 TPertama, melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025.
"(Kedua), efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun, dengan rincian per Kementerian/Lembaga," sebut surat yang diteken pada Jumat (24/1) itu.
Lalu, Menteri/Pimpinan diminta melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga. Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional, sekurang-kurangnya terdiri atas item belanja.
"(Namun), Identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga tidak termasuk Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial," paparnya.