c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

23 Januari 2025

18:10 WIB

Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat-Daerah Efisiensi Anggaran Rp306 T

Inpres 1/2025 menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun. Terdiri atas Rp256,1 triliun anggaran K/L dan Rp50,59 triliun TKD.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat-Daerah Efisiensi Anggaran Rp306 T</p>
<p id="isPasted">Prabowo Instruksikan Pemerintah Pusat-Daerah Efisiensi Anggaran Rp306 T</p>

Presiden Prabowo Subianto memberikan pengantar pada Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025). Dok BPMI Setpres

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melalui Intruksi Presiden (Inpres) 1/2025 menginstruksikan pemerintah pusat dan daerah melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun, atau tepatnya Rp306.695.177.420.000. 

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun," bunyi Inpres 1/2025 yang ditandatangani Prabowo pada 22 Januari 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (23/1).

Adapun Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung RI; Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Gubernur; hingga Bupati/Wali Kota.

Dalam diktum pertama Inpres itu, Prabowo meminta Kementerian/Lembaga untuk mereviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025, dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam diktum kedua Inpres yang sama, Prabowo menetapkan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun. Terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran Kementerian/Lembaga, dan Rp50,59 triliun dari Transfer ke Daerah.

Baca Juga: Prabowo Tekankan Efisiensi APBN

Dalam diktum ketiga, Prabowo Menteri/Pimpinan Lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Adapun identifikasi rencana efisiensi tersebut meliputi belanja operasional dan non operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Meski demikian, identifikasi rencana efisiensi belanja K/L tersebut tidak termasuk pada Belanja pegawai dan Belanja bantuan sosial. 

Adapun efisiensi tersebut diprioritaskan selain dari Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah. Rupiah Murni Pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetor ke kas negara TA 2025.

Baca Juga: Prabowo Minta Menteri Manfaatkan APBN Untuk Kesejahteraan Rakyat

Begitu juga, anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Nantinya, Prabowo juga meminta Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran tersebut kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan. Lalu, 

Sembari menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan, paling lambat 14 Februari 2025.

Instruksi Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Dalam Inpres yang sama, Prabowo juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/Focus Group Discussion (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota juga diminta untuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Lalu, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

Baca Juga: Prabowo: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Digunakan Untuk Kepentingan Rakyat

Di sisi lain, Prabowo meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik, serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

Gubernur dan Bupati/Wali Kota pun diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/ Lembaga. Serta terakhir melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan," tutup Inpres 1/2025.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar