c

Selamat

Minggu, 19 Mei 2024

EKONOMI

29 November 2023

13:12 WIB

WP Perlu Validasi NIK-NPWP Secara Mandiri? Begini Penjelasan DJP

DJP memberikan opsi kepada wajib pajak untuk memvalidasi NIK-NPWP secara mandiri guna mengonfirmasi data identitas.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

WP Perlu Validasi NIK-NPWP Secara Mandiri? Begini Penjelasan DJP
WP Perlu Validasi NIK-NPWP Secara Mandiri? Begini Penjelasan DJP
Ilustrasi kartu NPWP. Shutterstock/Hadifa Art

JAKARTA - Wajib pajak memiliki opsi untuk melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara mandiri atau individual melalui akun DJP Online masing-masing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan beberapa data identitas wajib pajak perlu dikonfirmasi sendiri oleh wajib pajak. Itu dilakukan guna menyamakan data perpajakan dengan data kependudukan wajib pajak.

"Pemadanan mandiri oleh wajib pajak diperlukan karena terdapat data-data yang membutuhkan konfirmasi atas validitasnya terkait implementasi e-KTP sejak 2011, sedangkan NPWP sudah ada sejak 1984," ujarnya kepada Validnews, Rabu (29/11).

Baca Juga: Penggunaan NIK-NPWP Resmi Berlaku Saat Implementasi Core Tax

Dwi Astuti menerangkan otoritas pajak juga mengintegrasikan NIK milik wajib pajak agar valid digunakan sebagai NPWP. Pemadanan itu dilaksanakan sejak Juli 2022 dan masih berlanjut sampai sekarang.

Dia menyampaikan proses pemadanan NIK-NPWP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Dengan adanya integrasi NIK-NPWP, wajib pajak bisa memakai nomor KTP untuk administrasi perpajakan.

Adapun landasan hukum mengenai integrasi NIK sebagai NPWP tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemudian petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022.

Sementara ketentuan mengenai Satu Data Indonesia, termasuk penggunaan NIK untuk mengakses layanan publik telah tertuang dalam Perpres 83/2021.

Direktur P2 Humas DJP menyebutkan saat ini, sudah ada 58,32 juta NIK yang tervalidasi sebagai NPWP. Dari jumlah tersebut, DJP melakukan validasi atau pemadanan otomatis untuk 54,6 juta NIK.

Sementara sisanya, sebanyak 3,72 juta NIK divalidasi secara mandiri oleh para wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: 58,9 Juta Nomor KTP Sudah Bisa Dipakai Sebagai NPWP

Dwi kembali menjelaskan pemadanan NIK-NPWP tidak hanya dilakukan oleh DJP. Oleh karena itu, dia turut mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP mandiri secara daring melalui akun pajak DJP Online.

Sebagai informasi tambahan, DJP akan mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Adapun jadwal tersebut mundur dari rencana awal yang ditargetkan meluncur pada Januari 2024.

"DJP mengajak seluruh wajib pajak melakukan pemadanan NIK-NPWP dalam rangka konfirmasi dan habituasi, (sebab) saat ini layanan perpajakan sudah dapat diakses menggunakan NIK," imbau Dwi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar