c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

30 Juni 2025

21:00 WIB

Rencana Pajaki UMKM di E-Commerce, Wamenkeu: Tidak Ada Tarif Pajak Baru

Kemenkeu menyebut rencana pemungutan pajak UMKM di e-commerce untuk pendataan dan perlakuan yang sama antara Wajib Pajak penjual online dan offline.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Rencana Pajaki UMKM di E-Commerce, Wamenkeu: Tidak Ada Tarif Pajak Baru</p>
<p id="isPasted">Rencana Pajaki UMKM di E-Commerce, Wamenkeu: Tidak Ada Tarif Pajak Baru</p>

Wamenkeu Anggito Abimanyu ditemui wartawan seusai konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha di Jakarta pada Senin (30/6). Dok KLI Kemenkeu/Alfa Yuditya Nugraha

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, kabar mengenai pemungutan pajak pagi penjual atau pelaku UMKM di platform e-commerce belum bersifat final.

Dirinya mengatakan, Kementerian Keuangan saat ini masih menggodok terkait kebijakan yang dimaksud. Kebijakan yang sama juga bertujuan memberikan perlakuan yang sama dan adil (level playing field) bagi para pelaku UMKM atau penjual baik di platform online maupun penjual offline.

"Ini kebijakannya belum diterbitkan ya, Makanya... Tunggu aja sampai diterbitkan. Nanti kami akan pastikan," imbuhnya di hadapan wartawan, Jakarta, Senin (30/6).

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Pedagang E-Commerce Bukan Hal Baru

Lebih lanjut, Anggito juga menyebut, kebijakan yang sedang dibuat lebih bersifat penyelarasan dan pendataan antara perdagangan elektronik (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE) dan nonelektronik.

Dirinya mengatakan, untuk pemajakan perdagangan nonelektronik sudah tidak memiliki kendala lantaran kejelasan mengenai faktur dan hal lainnya sudah terdata.

Sementara itu, pemerintah dikatakan belum memiliki data terkait perdagangan elektronik, sehingga rencana penunjukkan platform e-commerce dilakukan untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan elektronik.

Sementara itu Kementerian Keuangan sebelumnya juga menyebut, bahwa kebijakan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjuk.

"Jadi, tidak ada hal yang baru, tidak ada tarif pajak yang baru," tegas Wamenkeu Anggito.

Sistem pergeseran pungutan pajak ini, juga disebut memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat pedagang berjualan.

Baca Juga: Soal Pajak E-Commerce, Ekonom: Belajar dari DST Kanada, Kebijakan Jangan Parsial!

Selain itu dalam keterangan tertulis sebelumnya, Kemenkeu menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak.

Sementara, pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Wamenkeu Anggito kembali menegaskan bahwa kepastian mengenai tarif yang diputuskan terkait pergeseran cara pemungutan pajak ini masih dalam tahap finalisasi internal.

"Karena (kebijakan) ini belum diterbitkan. Jangan berspekulasi dulu. Nanti tunggu kalau sudah diterbitkan," jelas Wamenkeu Anggito.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar