28 Juni 2025
16:49 WIB
Kemenkeu Sebut Penerapan Pajak Pedagang E-Commerce Bukan Hal Baru
Pemerintah menyampaikan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce) sudah diterapkan di berbagai platform.
Penulis: Fin Harini
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). AntaraFoto/Yulius Satria Wijaya
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan penerapan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce) bukan kebijakan yang baru.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu (28/6), menyampaikan pungutan tersebut sebelumnya sudah banyak diterapkan di berbagai platform seperti Google, Netflix dan sebagainya. Melalui kebijakan ini pihaknya ingin menambah kemitraan dengan e-commerce sebagai pemungut bagi pajak.
"Jadi ini bukan pajak baru, ini adalah pajak yang apa adanya," kata dia.
Disampaikan Febrio, dalam kebijakan ini, pedagang e-commerce yang memiliki penghasilan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pungutan.
Lebih lanjut, menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pihaknya untuk melakukan perbaikan administrasi agar lebih patuh dalam membayar pajak.
Baca Juga: Mendag: Pemerintah Masih Kaji Penarikan Pajak Penjual Di E-Commerce
"Tentunya reform ini akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/6) menjelaskan, rencana penunjukan lokapasar (marketplace) sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).
Baca Juga: DJP Jelaskan Pajak Jualan Online: UMKM Kecil Omzet Di Bawah Rp500 Juta Aman!
Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring (online), diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.