c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Agustus 2025

09:06 WIB

Reformasi TKDN Segera Final, Kemenperin: Perhitungan Akan Mudah Dan Cepat

Kemenperin memastikan pembahasan mengenai reformasi peraturan TKDN mendekati tahap final dan segera diharmonisasi. Penghitungan sertifikat TKDN jadi upaya menciptakan kondisi bisnis yang mudah di RI.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Reformasi TKDN Segera Final, Kemenperin: Perhitungan Akan Mudah Dan Cepat</p>
<p>Reformasi TKDN Segera Final, Kemenperin: Perhitungan Akan Mudah Dan Cepat</p>

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dok Kemenperin

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan pembahasan mengenai reformasi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) saat ini sudah mendekati tahap final. Rencananya, dokumen final TKDN akan segera diharmonisasi.

“Reformasi TKDN, saya boleh sampaikan bahwa pembahasannya sudah mendekati final, dan besok dokumen finalnya sudah akan dikirim ke Kementerian Hukum untuk segera dimintakan harmonisasi,” ujar Menteri Agus melansir Antara, Jakarta, Rabu (6/8).

Baca Juga: Kemenperin: Reformasi TKDN Masih Dibahas

Dia mengatakan, Kemenperin tengah melakukan uji publik dengan mengundang asosiasi-asosiasi pelaku usaha untuk memberikan penjelasan terkait dengan rancangan peraturan menteri (permen) yang baru. Adapun, uji publik bersama asosiasi-asosiasi pelaku usaha dilaksanakan di Kantor Kementerian Perindustrian pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Pemerintah menginginkan penghitungan sertifikat TKDN jadi bagian upaya menciptakan kondisi bisnis yang mudah di dalam negeri.

Ease of doing business-nya harus dapat. Sehingga, mereka yang membutuhkan sertifikat TKDN itu akan bisa mendapatkannya secara mudah, murah, dan cepat,” ujarnya.

Menteri Perindustrian memastikan bahwa dokumen final reformasi peraturan TKDN sudah selesai, dan tinggal menantikan masukan dari asosiasi-asosiasi pelaku usaha. Dia pun sedikit membocorkan, kebijakan baru TKDN punya banyak perubahan.

“Banyak sekali yang berubah, nanti tunggu tanggal mainnya. (Namun), perbedaan-perbedaannya itu harus mengarah kepada murah, mudah, dan cepat,” ujar Menteri Agus.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta memastikan, salah satu poin aturan dalam TKDN yang mengalami perombakan atau reformasi adalah tidak secara spesifik tertuju pada negara tertentu.

Setia Diarta menyampaikan aturan baru tetap akan mencantumkan perihal ketenagakerjaan, biaya pengeluaran di luar proses produksi (overhead), hingga penggunaan bahan mentah (raw material).

Ia mengatakan perubahan aturan TKDN akan membuat perhitungan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat.

Perusahaan AS Minta RI Pertahankan TKDN
Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, tidak semua pihak menginginkan pelonggaran TDKN Indonesia sedemikian rupa. 

Contohnya, ada perusahaan asal AS yang berinvestasi alat kesehatan di Indonesia meminta agar kebijakan TKDN dipertahankan.

Baca Juga: APINDO Sebut TKDN Bukan Faktor Pendorong Tingkat PHK Naik

Perusahaan tersebut menyampaikan langsung kepada Kemenperin bahwa Aturan TKDN penting untuk melindungi investasi dan menjamin produk mereka bisa dibeli oleh belanja pemerintah maupun BUMN.

"Perusahaan Amerika sendiri memandang bahwa TKDN itu diperlukan untuk melindungi investasi mereka di Indonesia," kata Febri, Kamis (31/7).

Terkait permintaan agar produk AS dibebaskan dari TKDN, Febri menegaskan, setiap kebijakan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kita tahu bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang TKDN, terutama yang berlaku pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Perpres Nomor 46 Tahun 2025 di Pasal 66," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar