c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

28 Juli 2025

13:42 WIB

Kemenperin: Reformasi TKDN Masih Dibahas

Kemenperin memastikan aturan TKDN akan tetap ada. Tak hanya untuk perusahaan asal AS, reformasi TKDN ini juga berlaku untuk perusahaan dari negara lain.

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Kemenperin: Reformasi TKDN Masih Dibahas</p>
<p id="isPasted">Kemenperin: Reformasi TKDN Masih Dibahas</p>

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Alexandra Arri Cahyani (tengah) saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7). ValidNewsID/Erlinda PW

JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Alexandra Arri Cahyani mengungkapkan saat ini Kemenperin masih terus menyusun aturan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia menggarisbawahi, reformasi TKDN ini tidak hanya sebagai respons kesepakatan dagang baru Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), namun juga akan berlaku bagi aneka produk negara lain.

"Untuk (reformasi) TKDN kami masih membahas. Nanti dari Pak Menteri sendiri yang akan me-launching reformasi TKDNnya, untuk tanggalnya ditunggu saja," jelas Alexandra saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (28/7).

Alexandra menegaskan, Kemenperin memastikan kebijakan TKDN akan tetap ada, meskipun disebut sebagai reformasi TKDN. Dalam reformasi ini, aturan yang memaksa adanya komponen lokal itu akan dimodifikasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga: Apa Itu TKDN?

"Yang pasti kami akan membuat TKDN itu pasti tetap ada. Menyesuaikan dengan aturan baru dan juga dimodifikasi dengan disesuaikan kondisi lapangannya seperti apa," imbuhnya.

Adapun cakupan reformasi TKDN ini sengaja tak dibuat khusus hanya bagi produk asal AS, menurut Alexandra karena tak ingin ada diskriminasi antarnegara.

"Tidak tergantung hanya AS ya, kan produk lain juga banyak. Kalau kita hanya tetap terpaku sama satu AS, diskriminasi namanya. Jadi ini untuk keseluruhan," kata Alexandra.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, reformasi TKDN bukanlah kebijakan yang tergesa-gesa maupun desakan dari pihak tertentu. Reformasi TKDN ini sebagai upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional.

Baca Juga: Menperin Klaim Industri Sambut Baik Aturan TKDN Terbaru

"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," tutur Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).

Agus menyatakan TKDN merupakan hal yang penting, karena ini juga sejalan dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," tandasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar