23 Juli 2024
08:00 WIB
Ramai Roti Aoka Mengandung Pengawet Kosmetik, Ini Respons GAPMMI
Soal isu roti Aoka mengandung pengawet kosmetik, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyerahkan pemeriksaan seluruhnya ke BPOM.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/7). ValidNewsID/Erlinda PW
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman turut menanggapi ramainya pemberitaan mengenai roti merek Aoka yang disinyalir mengandung bahan baku kosmetik dalam komposisinya, yaitu pengawet sodium dehydroacetate.
Adhi mengaku untuk memastikan kandungan dalam roti tersebut, pihaknya mempercayakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Adhi, dirinya belum menerima info lengkap dan resmi dari BPOM. Namun, ia memastikan segala produk makanan yang beredar di masyarakat dan telah teregister di BPOM, artinya telah memenuhi ketentuan.
"Selama ini yang didaftarkan ke BPOM sudah memenuhi ketentuan ya. Kalau ada temuan baru, tentu BPOM yang akan menangani hal tersebut," ungkap Adhi saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Baca Juga: BPOM Awasi Pedagang Makanan Tak Pakai Bahan Berbahaya
Adhi juga menilai, jika benar ditemukan zat pengawet untuk kosmetik dalam Roti Aoka tersebut, maka seharusnya BPOM bisa segera melakukan tindakan pengamanan agar tidak membahayakan konsumen.
Berkaitan dengan keanggotaan, Adhi menyatakan perusahaan yang menaungi Roti Aoka tersebut bukan anggota maupun bagian dari GAPMMI. Ia memastikan, seluruh anggota GAPMMI sudah seharusnya patuh terhadap ketentuan yang ada.
"Kebetulan ini perusahaan baru, belum bergabung. Kita akan coba hubungi juga supaya bergabung, karena prinsipnya Asosiasi ingin mendorong semua anggota itu upatuh terhadap ketentuan yang ada," tuturnya.
Adapun upaya yang dilakukan GAPMMI untuk menghindari kejadian serupa pada anggotanya, Adhi menjelaskan, pihaknya menggelar member gathering setiap satu bulan sekali untuk mengomunikasikan regulasi terbaru yang ada.
"Kita sering melakukan member gathering, selalu meng-update regulasi yang ada, dan pada saat itu kita selalu mengingatkan produsen untuk mematuhi ketentuan yang ada. Member gathering itu baik offline atau online, bahkan setiap pameran ada member gathering," tegas Adhi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat bahan pengawet yang diizinkan digunakan oleh produsen makanan, yakni benzoat dan propionat untuk roti. Keduanya dibolehkan dengan batasan tertentu dan tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.
Bantahan Roti Aoka
Mengutip dari Antara, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF) yang menaungi dan memproduksi Roti Aoka menyatakan produk mereka tidak menggunakan bahan pengawet kosmetik sebagai bahan baku pengawet roti.
Head Legal Kemas Ahmad Yani menyampaikan, Roti Aoka telah melewati pengujian dari BPOM dan telah memperoleh izin edar untuk seluruh varian rasa sesuai yang tercantum di dalam kemasan.
"Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan," kata Kemas, dikutip dari Antara, Selasa (23/7).
Baca Juga: GAPMMI: Impor Bahan Baku Pangan Meningkat, Investasi Dalam Negeri Masih Rendah
Menurut Kemas, mencuatnya tuduhan penggunaan bahan pengawet kosmetik tersebut muncul usai adanya pemeriksaan hasil uji dari laboratorium PT SGS Indonesia. Namun melalui surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarfikasi tertulis dan secara tegas membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS Indonesia.
PT IBF pun mengaku telah melakukan investigasi secara intensif terhadap penyebaran informasi tersebut.
"PT Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis dan aman bagi kesehatan," kata Kemas.