Makanan dengan bahan berbahaya hanya akan kena sanksi sosial.
Ilustrasi pedagang makanan di pasar Jakarta. Antarafoto.
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lucia Rizka Andalusia menyatakan, lembaga itu melakukan pembinaan terhadap pedagang kecil yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya. Umumnya, para pedagang diketahui menjual makanan dengan bahan berbahaya dari surveilans yang dilakukan BPOM ke pasar-pasar.
"Kita lebih pada pembinaan, edukasi, tidak sanksi, karena ini pedagang kecil, biasanya UMKM dan bahkan belum termasuk UMKM juga," ujar Rizka ketika ditemui awak media selepas acara World Food Safety Day di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada pedagang kecil hanya sanksi sosial. Ini terbentuk dari masyarakat yang sadar keamanan pangan, sehingga meninggalkan pedagang yang menjual produk pangan dengan bahan berbahaya.
Rizka mencontohkan, salah satu bahan berbahaya yang sering ditemukan dalam produk makanan adalah Rhodamin B. Ini merupakan pewarna sintetis untuk tekstil dan kertas yang kerap disalahgunakan untuk produk pangan, misalnya untuk pewarna corong es krim.
"Sudah jelas-jelas tidak boleh untuk makanan, tapi memang murah sekali dan gampang didapatkan," terang Rizka.
Selain itu, dia menyebut boraks dan formalin juga kerap disalahgunakan untuk produk pangan. Boraks biasa ditemukan di produk kerupuk, sementara formalin biasa ditemukan di produk mi kuning sebagai pengawet.
Oleh karena itu, Rizka menyebut pihaknya menggalakkan pengawasan produk pangan menggunakan laboratorium keliling (mobile lab). Laboratorium keliling ini mampu melakukan uji cepat dan surveilans hingga ke pasar-pasar di pelosok.
Bahan-bahan tambahan yang dilarang dalam produk pangan telah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan dan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Aturan itu mencantumkan 45 bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP). Ini mencakup formaldehida (formalin), asam borat dan senyawanya (boraks), Rhodamin B, dihidrasafrol, kalium klorat, nitrobenzen, dan lainnya.