15 November 2025
11:21 WIB
Purbaya Kukuh Kejar Obligor BLBI Walau Satgas Bubar
Menkeu Purbaya memastikan penagihan utang para obligor BLBI tetap berjalan, meski terbuka peluang membubarkan Satgas. Proses penagihan bisa dialihkan sepenuhnya ke Kemenkeu atau tim internal.
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, penagihan utang para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tetap berjalan, meskipun pemerintah membuka peluang untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini masih mengevaluasi keberlanjutan Satgas BLBI. Opsi pembubaran satgas tersebut mengemuka, karena kinerjanya dinilai tidak sebanding dengan ekspektasi publik maupun hasil pemulihan aset yang dicapai.
"Itu masih pertimbangan bener sih (kelanjutan Satgas BLBI). Kalau itu enggak ada, kita akan kerja sendiri, dia cuman nama doang ada Satgas terus bikin ribut tapi hasilnya minimal. Tapi saya akan pelajari dulu, tapi dalam waktu dekat," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11), melansir Antara.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan Eks BLBI Untuk Program Rumah Rakyat
Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa tugas mengejar kewajiban para obligor akan tetap dilakukan oleh pemerintah, terlepas dari keberadaan Satgas BLBI.
"Masih saja kita kejar terus, tapi enggak dalam Satgas. Orang kita cukup canggih mengejar aset. Kalau di LPS kita punya tim khusus untuk asset tracing, asetnya enggak bisa lari," jelasnya.
Sebelumnya, Purbaya menilai, penggunaan satgas justru menimbulkan ekspektasi berlebihan terkait BLBI, sementara realisasi pemulihan hak tagih negara tidak sesuai harapan. Karena itu, dia membuka opsi dan tim internal yang dianggap lebih efektif.
"Kita kalau ngejar utang, enggak usah pakai satgas lagi. Kita kerjain aja sendiri, karena biasanya ekspektasi ke satgas besar sekali. Padahal realisasi income-nya enggak sebesar yang dijanjikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (14/10).
Menurutnya, pendekatan baru ini dapat mempercepat penanganan piutang negara sekaligus mengurangi potensi distorsi administrasi yang selama ini muncul di dalam Satgas BLBI.
"Nanti saya akan lihat, kalau (Satgas BLBI) masih berguna saya teruskan. Kalau enggak, ya enggak (dilanjutkan). Tapi kelihatannya cenderung kita bubarkan saja. Nanti kita pakai tim dari Kementerian Keuangan untuk ngejar (obligor)," terangnya.
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Obligasi Rekap BLBI Membelenggu APBN Hingga 2043
Meski demikian, Bendahara Negara menegaskan, pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil keputusan sebelum asesmen komprehensif selesai dilakukan.
Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk memulihkan hak tagih negara atas dana bantuan likuiditas yang diberikan kepada perbankan nasional pada krisis 1998.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, masa tugas Satgas BLBI diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Pemerintah sempat mempertimbangkan perpanjangan hingga 2025, namun evaluasi terbaru membuka ruang bagi pembubaran satgas tersebut.