c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

25 September 2025

13:55 WIB

Pemerintah Siapkan Lahan Eks BLBI Untuk Program Rumah Rakyat

Pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas BLBI dan aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat. Proses ini sudah dalam tahap koordinasi Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.

Editor: Khairul Kahfi

<p id="isPasted">Pemerintah Siapkan Lahan Eks BLBI Untuk Program Rumah Rakyat</p>
<p id="isPasted">Pemerintah Siapkan Lahan Eks BLBI Untuk Program Rumah Rakyat</p>
Penguasaan fisik aset properti oleh Satgas BLBI berupa tanah dan bangunan eks BLBI di Jawa Barat, Rabu (17/5/2023). Antara/HO-Satgas BLBI

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan skema pemanfaatan lahan bekas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, proses persiapan itu saat ini sudah berada dalam tahap koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.

"Kemenkeu sudah mempersiapkan bagaimana proses-prosesnya disinergikan dengan Bank Tanah. Itu juga bagian dari diskusi kami," kata Ara sapaan akrabnya di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, dikutip Kamis (25/9).

Baca Juga: Pemerintah Bagi Pemda dan K/L Aset eks-BLBI Senilai Rp1,86 T

Dia berharap, hasil dari koordinasi berbagai pihak itu dapat selesai dan diumumkan dalam waktu dekat. Jadi, lahan dan aset yang dikelola instansi naungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat digunakan untuk program perumahan rakyat.

"Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat," ujar Ara.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah terkait rencana ini.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Obligasi Rekap BLBI Membelenggu APBN Hingga 2043

Nantinya, hasil koordinasi dengan Bank Tanah akan menjadi acuan bagi Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi untuk program perumahan rakyat, seperti rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Sementara itu, soal aset-aset rampasan negara yang rencananya juga dimanfaatkan untuk program perumahan, Rio menyebut masih menunggu daftar aset potensial. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," tutur Rio.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar