c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 September 2024

15:25 WIB

PT Asia Pacific Fibers Nilai Pernyataan Satgas BLBI Soal Marimutu Sinisavan Keliru

Pernyataan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban soal Marimutu Sinisavan yang terkait dengan perseroan dinilai keliru.  

Penulis: Khairul Kahfi

<p>PT Asia Pacific Fibers Nilai Pernyataan Satgas BLBI Soal Marimutu Sinisavan Keliru</p>
<p>PT Asia Pacific Fibers Nilai Pernyataan Satgas BLBI Soal Marimutu Sinisavan Keliru</p>

Petugas Imigrasi mencegah keberangkatan obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Marimutu Sinivasan (dua kanan) di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Minggu (8/9/2024). (ANTARA/HO-Ditjen Imigrasi Kemenkumham)

JAKARTA - VP Business Communications and PR PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) Prama Yudha Amdan menegaskan bahwa pernyataan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban soal Marimutu Sinisavan yang terkait dengan perseroan adalah keliru. Sebelumnya, Marimutu berhasil dicekal oleh PLBN Entikong yang hendak pergi ke wilayah Malaysia.

“Pernyataan Ketua Satgas (Rionald Silaban) ‘Marimutu baru sekali melakukan pembayaran utang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers Tbk, anak perusahaan Grup Texmaco’ adalah tidak benar,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (12/9).

Pertama, pihaknya menjelaskan, APF bukan merupakan bagian dari anak perusahaan Texmaco Group. Saat ini, APF beroperasi secara independen baik secara legal, operasional maupun finansial serta tidak memiliki perusahaan induk usaha.

Pada 1984, Texmaco Group mendirikan PT Polysindo Eka Perkasa Tbk yang merupakan industri serat dan benang polyester. Di 2005, PT Polysindo Eka Perkasa dinyatakan pailit dimana Pemerintah cq Kementerian Keuangan tercatat sebagai kreditor. 

Polysindo mengajukan rencana perdamaian kepada semua kreditur yang diterima dan disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No.43/ PAILIT/ 2004/ PN. NIAGA. JKT. PST Jo. No.01 K/N/2005 tertanggal 16 November 2005. Dalam perdamaian tersebut terjadi konversi utang menjadi saham serta penyertaan modal kerja baru kepada Polysindo. 

Baca Juga: Pengamat: Kasus Marimutu Sinivasan Butuh Pendekatan Hukum Yang Lebih Progresif

“Proses konversi ini mengubah komposisi pemegang saham dan mendelusi kepemilikan Texmaco,” paparnya. 

Yudha melanjutkan, atas dasar putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap tersebut, Polysindo beroperasi secara independen dan tidak memiliki afiliasi kepemilikan dari Texmaco Group. Karena itu, tidak ada saham tercatat yang dalam pengendalian Texmaco Group maupun Marimutu Sinivasan. 

Pada 2009, Polysindo me-rebranding menjadi PT Asia Pacific Fibers Tbk. “Sejak 2005 hingga hari ini, kami telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan yang mayoritas diwakili oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ucapnya.

Kedua, pihaknya juga menerangkan, pembayaran utang sebesar Rp1 miliar oleh Marimutu via APF sebagai anak perusahaan Grup Texmaco adalah keliru. Adapun interaksi APF dengan Satgas BLBI pertama kali terjadi saat memenuhi panggilan Satgas terkait status APF pada 25 Agustus 2021. 

“Kami memaparkan bahwa APF tidak lagi menjadi bagian dari Texmaco Group dan menjelaskan maksud kami menindaklanjuti proposal restrukturisasi sebagai solusi permasalahan APF sebagaimana pembicaraan sebelumnya,” jelasnya.

Pada 18 Januari 2022, APF memenuhi panggilan rapat oleh Satgas BLBI (POKJA B) yang pada intinya menyampaikan bahwa dibutuhkan itikad atau komitmen yang baik untuk membahas penyelesaian. Saat itu, pihaknya menyanggupi pemenuhan itikad baik tersebut dengan melakukan pembayaran sebesar Rp1 miliar sebagai commitment fee untuk memulai pembahasan proposal restrukturisasi. 

Baca Juga: Satgas BLBI: Marimutu Punya Utang Fantastis Ke Indonesia

Pembayaran dilakukan pada 19 Januari 2022 kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Satgas BLBI, melalui rekening Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Surat pengantar dan bukti pembayaran ini juga kami tembuskan kepada Ketua Satgas BLBI. 

“Komitmen tersebut kemudian kami cantumkan sebagai dari total komitmen sebesar Rp10 miliar itikad baik untuk sejalan dengan persetujuan proposal restrukturisasi yang disampaikan pada 15 Agustus 2022,” terangnya.

Ketiga, Yudha menyampaikan, PT Asia Pacific Fibers Tbk (APF) merupakan produsen serat dan benang tekstil filamen polyester terbesar ke-2 di Indonesia. APF merupakan produsen hulu tekstil dengan produk utama serat dan benang polyester. Pabrik APF berlokasi di Karawang, Jawa Barat dan Kendal, Jawa Tengah mempekerjakan hingga 4.000 orang karyawan langsung dan beroperasi 24 jam. 

Keempat, APF memasok ke lebih dari 500 entitas usaha industri besar, menengah dan kecil Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dengan pangsa pasar 21% polyester nasional. Sekitar 70% produk APF adalah untuk mengisi kebutuhan dalam negeri, sedangkan sisanya telah diekspor ke lebih dari 30 negara. 

“APF saat ini masih menghadapi tantangan penyelesaian restrukturisasi hutang yang telah mengendap hampir 20 tahun, dimana salah satu penyebabnya adalah asumsi yang tidak sesuai fakta pengaitan APF dengan Texmaco,” tegasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar