c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

12 Agustus 2025

12:24 WIB

Proyek PLTN Bangka Belitung, ESDM Bantah Thorcon Dapat Izin Tapak

Kementerian ESDM menampik sudah ada izin tapak yang diberikan Bapeten kepada Thorcon Power Indonesia untuk PLTN di Bangka Belitung. Segala perizinan proyek PLTN wewenang Menteri ESDM.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Khairul Kahfi

<p>Proyek PLTN Bangka Belitung, ESDM Bantah Thorcon Dapat Izin Tapak</p>
<p>Proyek PLTN Bangka Belitung, ESDM Bantah Thorcon Dapat Izin Tapak</p>

Ilustrasi - Pemasangan kubah setengah bola di unit No. 3 pembangkit listrik tenaga nuklir Fangchenggang di Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, China selatan (23/5/2018). Antara/Xinhua/Fangchenggang Tenaga Nuklir Co., Ltd./aa.

JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menuturkan segala perizinan soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) merupakan wewenang Menteri ESDM.

Dia pun menampik sudah ada izin tapak yang diberikan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) kepada PT Thorcon Power Indonesia untuk PLTN di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung.

"Belum, belum, belum ada yang menerima izin tapak dari Bapeten, belum," tegas Eniya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8) sore.

Baca Juga: PLN NP-ThorCon Kaji Pembangkit Listrik Nuklir di Bangka Belitung

Eniya menggarisbawahi, semua perizinan, perencanaan, investasi, maupun pengoperasian PLTN ada di bawah naungan Menteri ESDM yang nantinya bakal berperan sebagai Ketua Harian Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO).

Pasalnya, izin tapak itu ditujukan untuk kepentingan pembangkit listrik, bukan untuk kebutuhan riset, kesehatan, maupun pertanian. Karena itu, segala bentuk perizinan pemanfaatan nuklir sebagai sumber energi harus melalui Menteri ESDM.

"Karena ini pembangkitan tenaga listrik, bukan riset, bukan kesehatan juga. Jadi, nuklir untuk kesehatan kan sudah ada, untuk pertanian ada, tapi kalau untuk pembangkitan tenaga listrik harus dari (izin) Menteri ESDM," jelasnya.

Sekadar informasi, PT Thorcon Indonesia Power dikabarkan telah mengantongi Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) lewat Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan.

Adapun PET itu nantinya mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi bahaya eksternal bagi reaktor nuklir yang meliputi aspek kegempaan, geoteknik, kegunungapian, meteorologi dan hidrologi, kejadian akibat ulah manusia, serta aspek dispersi zat radioaktif.

Baca Juga: BRIN Gandeng Singapura Kembangkan Teknologi Nuklir

Lebih lanjut, Eniya menerangkan, Kementerian ESDM saat ini masih berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lain, serta mengumpulkan masukan dari kementerian/lembaga lain terkait pembentukan NEPIO.

"Untuk NEPIO ini Insyaallah sudah komunikasi sama berbagai stakeholder. Kita sedang mengumpulkan masukan dari para K/L," sambung Dirjen EBTKE.

Eniya menjelaskan, saat ini sudah ada enam Kelompok Kerja (Pokja) dalam rangka pembentukan NEPIO yang dipersyaratkan oleh Internatonal Atomic Energy Agency (IAEA) untuk memanfaatkan nuklir sebagai sumber energi listrik.

Hingga kini, Kementerian ESDM sudah menampung masukan dari Kementerian Hukum, Kementerian Pertahanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hingga Kementerian Lingkungan Hidup untuk mempercepat pembentukan NEPIO.

"Ini sebentar lagi saya akan rapat dan mudah-mudahan segera kita kembali untuk penetapan," tandas Eniya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar