c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Mei 2025

14:21 WIB

Privy: Sertifikasi Elektronik Legal, Transaksi Digital Aman!

Privy juga menegaskan legalitas dokumen untuk keperluan transaksi digital di platformnya dapat digunakan sebagai bukti sah dalam menghadapi perkara di ranah hukum.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Khairul Kahfi

<p>Privy: Sertifikasi Elektronik Legal, Transaksi Digital Aman!</p>
<p>Privy: Sertifikasi Elektronik Legal, Transaksi Digital Aman!</p>

Ilustrasi tanda tangan digital dalam sebuah kontrak dokumen. Antara/Freepik

JAKARTA - Chief Executive Officer Privy Marshall Pribadi menegaskan, layanan tanda tangan elektronik dokumen untuk berbagai kebutuhan termasuk transaksi digital di platformnya berstatus legal dan tersertifikasi. Layanan yang sama dapat menjadi bukti yang sah ketika dibutuhkan dalam suatu perkara hukum.

"Kami menjamin otorisasi dari transaksi yang terjadi, transaksi mau jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan lain sebagainya," ujar Marshall dalam acara edukasi transaksi digital bertajuk 'Solusi Hemat Tanda Tangan Elektronik yang Sah', Jakarta, Kamis (15/5).

Baca Juga: Inovasi Verifikasi Identitas Digital Untuk Industri Keuangan Indonesia

Dalam praktiknya, Marshal memaparkan mendetail, Privy menjadi platform yang menyediakan database sertifikasi elektronik atas data diri pengguna. Nantinya, sertifikasi tersebut terintegrasi dengan berbagai platform layanan keuangan (fintech) atau layanan digital lainnya untuk memverifikasi pengguna saat hendak mengakses layanan keuangan.

Menurutnya, sistem tersebut dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan data pribadi, khususnya terkait layanan keuangan, yang dapat merugikan pihak tertentu.

"Kalau kita masih pakai cara manual, mengajukan pinjaman ada diminta foto KTP, dan lain sebagainya, sekali data kita sudah bocor, itu (penyalahgunaan data pribadi) tetap bisa lolos," sebutnya.

Namun dia menggaransi, risiko tersebut dapat dikurangi dengan menggunakan sistem digital tersentralisasi seperti yang yang disediakan oleh platformnya.

"Dengan Privy, sistem kita yang sudah terintegrasi dengan berbagai layanan fintech, karena adanya sertifikasi itu tadi akan otomatis men-detect ketika ada ketidakcocokan antara data yang diajukan dengan identitas aslinya," urai Marshall.

Terdaftar dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Marshall mengungkap bahwa saat ini Privy telah bekerja sama dengan lebih dari 4.800 perusahaan, termasuk perusahaan-perusahaan fintech.

Lebih lanjut, terkait layanan penandatanganan dokumen secara elektronik, Marshall juga memastikan bahwa dokumen tersebut nantinya dapat menjadi alat bukti yang sah dalam sebuah perkara saat sampai ke ranah hukum.

"Privy memastikan bahwa nanti PDF kontrak atau surat perjanjian transaksi digital itu menjadi alat bukti yang sah di pengadilan. Jadi bukan cuman digores gambar tanda tangan di layar yang itu bisa dengan mudah di-copy-paste, diedit sehingga orang mudah menyangkal," imbuhnya.

Payung Hukum Privy
Terkait legalitas, Marshall kembali memastikan, sistem layanannya berada di bawah payung hukum Undang-Undang dalam izin Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Adapun terkait dengan transaksi digital, saat ini perusahaan juga sedang dalam proses pemenuhan standar regulasi e-KYC dari OJK.

Baca Juga: Aftech: Teknologi Digital Identity Bangun Kepercayaan Digital

Marshall menggarisbawahi, Privy berkomitmen menghadirkan infrastruktur digital tepercaya, yang tidak hanya sesuai regulasi, namun juga mampu menjawab tantangan keamanan siber yang semakin kompleks untuk korporasi maupun setiap individu.

Dengan layanan identitas digital dan tanda tangan elektronik Privy yang telah tersertifikasi dan berinduk ke Komdigi RI serta diakui secara sah dalam sistem hukum Indonesia, memungkinkan setiap individu memiliki kontrol atas identitas digitalnya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian.

"Kami menghadirkan solusi yang memungkinkan setiap individu memiliki kontrol atas identitas digitalnya, melakukan transaksi dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sah secara hukum, serta menyimpan dokumen penting dengan aman. Ini adalah langkah konkret dalam mendorong literasi keamanan digital di level individu,” pungkasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar