c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

18 Oktober 2022

13:15 WIB

Inovasi Verifikasi Identitas Digital Untuk Industri Keuangan Indonesia

Dengan maraknya kejahatan siber, Indonesia tidak luput sebagai target dari ancaman kejahatan siber secara global, khususnya di sektor perbankan atau jasa keuangan.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma

Editor: Dian Kusumo Hapsari

Inovasi Verifikasi Identitas Digital Untuk Industri Keuangan Indonesia
Inovasi Verifikasi Identitas Digital Untuk Industri Keuangan Indonesia
Ilustrasi keuangan. Shutterstock/dok

JAKARTA - Vida, sebagai penyedia identitas digital di Indonesia mendukung penuh aturan serta langkah OJK dalam menggalakkan penggunaan verifikasi identitas secara online di industri keuangan. Dalam proses verifikasi identitas, Vida melihat banyak inovasi terbaru dengan sistem keamanan yang tinggi untuk mengetahui apakah orang tersebut adalah sah atau tidak dan melalui proses verifikasi serta autentikasi yang aman. 

"Tak hanya sekedar selfie, kini ada beberapa teknologi berbasis kecerdasan buatan seperti liveness detection untuk memastikan face recognition atau pencocokan wajah dengan data di database e-KTP agar kita bisa mencegah fraud," kata Founder & Group CEO Vida, Niki Luhur melansir dari pernyataan resminya, Selasa (18/10).

Menurut data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan siber di Indonesia pada 2022 mencapai angka 100 juta kasus yang didominasi oleh serangan ransomware dan malware. Dengan maraknya kejahatan siber, Indonesia tidak luput sebagai target dari ancaman kejahatan siber secara global, khususnya di sektor perbankan atau jasa keuangan.

Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengatakan setiap hari terdapat kurang lebih 14 juta ancaman (serangan siber). Ancaman yang didapatkan paling tinggi terjadi pada bulan April, lebih dari 1 juta ancaman per hari. 

"Dalam hitungan detik, kita harus mengatasi kurang lebih 75 ancaman. Semua tidak dianggap menjadi peretasan namun beberapa merupakan dengan phising dan doxing. Semua itu perlu diatasi mengingat kepercayaan masyarakat terhadap fintech tidak jauh berbeda dengan kepercayaan non-fintech pada layanan keuangan konvensional," kata Rudiantara,.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK menyadari bahwa keamanan sangat penting dalam hal membangun ekosistem keuangan digital Indonesia, dimana semua pemain harus bisa saling percaya. 

Menurutnya kemampuan untuk memverifikasi data pengguna dan menerapkan tanda tangan secara digital, itu bisa membangun satu mekanisme yang dapat dipercaya ketika konsumen menggunakan platform digital. 

"Hal ini juga dapat memberikan rasa kepercayaan konsumen ketika melakukan transaksi digital, serta dapat meningkatkan kesadaran dari konsumen untuk mengelola risiko di dalam ekosistem digital," katanya.

Dibalik ketatnya sistem keamanan, Niki mengatakan VIDA memastikan proses verifikasi dan autentikasi identitas bisa terjadi secara seamless dan simpel sehingga tak hanya memudahkan konsumen, namun juga dapat meningkatkan skala bisnis platform digital. 

"Saat ini, VIDA telah mendorong otomatisasi 95% proses verifikasi berbasis video call pada beberapa bank digital dan neobank dalam negeri untuk bertransformasi menjadi onboarding secara digital sepenuhnya," ujarnya.

Selain keamanan, Niki menegaskan identitas digital juga harus memperhatikan dan memenuhi prinsip inklusivitas dan interoperabilitas. Dengan ini, menurutnya sistem identitas digital dapat memiliki potensi penciptaan ekosistem digital yang berorientasi pada kepercayaan. 

Dia lebih lanjut menjelaskan identitas digital seperti Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan basah yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Undang-undang ini juga diikuti oleh aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2019, yang juga diterapkan oleh OJK pada pengaturan teknis industri keuangan di sektor perbankan, asuransi, fintech, maupun dalam perizinan dan proses internal di OJK lainnya. 

Beberapa aturan tersebut di antaranya Peraturan OJK (POJK) No10 tahun 2022 yang mewajibkan pemakaian tanda tangan elektronik pada saat proses pengajuan pinjaman di layanan fintech lending. Pada aturan lain seperti POJK No 58 tahun 2020, tanda tangan basah pemegang polis/tertanggung/peserta asuransi kini dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses yang dilakukan VIDA untuk meningkatkan trust yakni menegaskan apakah pengguna itu adalah orang sah atau tidak dengan proses dan sumber data yang sah, cara untuk mengakses platform secara sah. Kami memastikan bahwa proses harus aman dan simpel, sehingga dapat membuat proses onboarding pengguna di platform digital menjadi lebih mudah. Hal ini dapat terjadi tentunya melalui perhatian dan kerja sama dari pemerintah khususnya OJK dan Kominfo untuk mendorong pola bisnis dan inovasi yang luar biasa,” tutup Niki.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar