21 Juli 2023
13:00 WIB
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
JAKARTA - Berdasarkan riset Microsoft dan International Data Corporation (IDC) diketahui masih terdapat 46% masyarakat Indonesia belum percaya layanan digital. Padahal, kepercayaan pelanggan sangatlah penting untuk memberikan pengalaman transaksi digital yang aman dan nyaman.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekretaris Jenderal I Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Dickie Widjaja mengatakan teknologi digital identity bisa menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan pelanggan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Meski begitu, dia menilai perkembangan digital identity di Indonesia memang masih dalam tahap awal, namun potensi teknologi ini untuk memberikan dampak positif bagi negara sangat besar seperti penggunaan tanda tangan digital.
"Ini bisa sebagai alat dalam membantu mengamankan dokumen atau transaksi elektronik, mengurangi penipuan dan pencurian identitas, serta mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi," katanya dalam pernyataan tertulis, Jumat (21/7).
Indonesia diketahui memiliki potensi ekonomi digital yang berkembang dan merupakan yang terbesar di Asia Tenggara. Pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai US$146 miliar sebelum tumbuh delapan kali lipat pada tahun 2030.
Baca Juga: Riset: 88% Perusahaan Ingin Adopsi Teknologi Digital Identity
Meskipun layanan keuangan digital diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan, Analis Eksekutif Direktorat Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eko Rizanoordibyo menyebutkan masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi secara kolektif melalui kolaborasi antara regulator dan pelaku industri.
"Digital identity telah menjadi landasan untuk kemajuan serta pertumbuhan dalam industri keuangan digital. Digital identity mengacu pada informasi yang digunakan sebagai kredensial elektronik pembuktian identitas legal. Selain memberikan kepercayaan dan keamanan, digital identity juga dapat melindungi identitas pengguna serta memungkinkan layanan keuangan yang aman, efisien, dan inklusif," katanya.
Dia memaparkan, salah satu bentuk digital identity yang mampu memberikan keamanan, mencegah fraud, sekaligus berdampak pada perkembangan bisnis adalah tanda tangan digital yang dapat mengautentikasi identitas penanda tangan dan memastikan integritas dokumen atau transaksi yang ditandatangani.
"Alur kerja bisnis menjadi lebih efisien dengan penandatanganan dokumen digital yang terjamin keamanannya sehingga tidak perlu lagi dokumen fisik," ucapnya.
Baca Juga: Pentingnya Verifikasi Identitas Digital di Layanan Publik
Senada, Head of Product Solution VIDA Ahmad Taufik mengungkapkan, berbagai modus kejahatan di dunia digital akan selalu ada, maka teknologi keamanan digital pun harus selalu berkembang. VIDA Sign menurutnya memfasilitasi transaksi elektronik yang aman dan efisien sambil memastikan validitas dan keaslian hukumnya.
"Kami senantiasa menerapkan end-to-end security dengan standar tertinggi yang selalu diaudit oleh Kominfo,” tekannya.
Fajar Maulana Putra, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kerangka hukum tanda tangan digital telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan pelaksanaannya.
“Tanda tangan digital yang memenuhi persyaratan hukum diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan tradisional. Ini adalah metode yang aman dan dapat diverifikasi dalam memastikan keaslian, integritas, dan keberlakuannya,” ujarnya.