c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

11 September 2025

10:50 WIB

Presiden Prabowo Setuju Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 T di BI

Menkeu Purbaya menyebut Presiden Prabowo menyetujui rencananya menarik dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun untuk disalurkan ke perbankan, dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Presiden Prabowo Setuju Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 T di BI</p>
<p>Presiden Prabowo Setuju Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 T di BI</p>

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Antara/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencananya menarik dana mengendap di Bank Indonesia sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah sebesar Rp425 triliun untuk disalurkan ke perbankan.

Purbaya menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian sehingga tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dapat segera tercapai.

"Sudah, sudah setuju (Presiden)," kata Purbaya selepas menghadap Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (10/9), melansir Antara

Baca Juga: Dorong Ekonomi, Menkeu Bakal Suntik Dana Rp200 T Dari BI Ke Perbankan

Purbaya lanjut menjelaskan dana sebesar Rp200 triliun itu diberikan kepada perbankan agar dapat meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat.

"Tujuannya supaya bank punya duit, banyak cash tiba-tiba, dan dia (bank) enggak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi, kita memaksa market mekanisme berjalan," ujar Menkeu Purbaya.

Dalam kesempatan sama, Purbaya menyatakan, pemerintah juga akan mengupayakan dana yang disalurkan kepada perbankan tidak digunakan untuk instrumen Surat Utang Negara (SUN). Pasalnya, pemerintah ingin peredaran uang benar-benar terjadi di masyarakat dan meningkatkan aktivitas perekonomian.

"Ini seperti Anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya. Nanti penyalurannya terserah bank, tetapi kalau saya mau pakai, saya ambil. Tetapi, nanti diupayakan penyalurannya bukan dibelikan SUN lagi," katanya.

Baca Juga: Ekonom Ragukan Langkah Menkeu Purbaya Genjot Kredit Lewat Tambahan Likuiditas

Dia pun menyiratkan agar Bank Indonesia tidak menyerap dana perbankan yang mendapat likuiditas tambahan dari dana pemerintah yang dianggap tidak produktif.

"Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi, uangnya betul-betul ada (dalam) sistem perekonomian sehingga ekonominya bisa jalan," sambung dia.

Skema Mirip Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Terpisah, Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan, rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan akan menggunakan skema yang mirip dengan pembiayaan untuk Kopdes Merah Putih.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menempatkan dana Rp16 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih. Alokasi ini bakal dilanjutkan pada 2026 sebesar Rp67 triliun, sehingga total dukungan untuk program Kopdes Merah Putih mencapai Rp83 triliun.

“Jadi itu (penempatan dana Rp200 triliun) nanti akan mirip tata kelolanya, tetapi intinya kan kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian sehingga itu nanti bisa menjadi kredit yang disalurkan untuk menggerakkan perekonomian,” kata Febrio usai menghadiri rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (10/9).

Baca Juga: Ekonomi Melambat, Purbaya Bongkar Belanja Pemerintah Sengaja Direm

Pemerintah berharap dapat menjangkau program yang lebih luas dengan rencana alokasi dana hingga Rp200 triliun. Dana tersebut bisa bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia.

Meski demikian, aturan tata kelola penempatan dana tersebut masih disiapkan, termasuk regulasi yang akan menjadi payung hukum kebijakan.

“Kita juga masih ada likuiditas yang bisa kita salurkan ke perbankan, dan itu nanti bisa digunakan untuk program-program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif untuk mendorong pertumbuhan. Tapi sekarang kita sedang siapkan peraturannya,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, agar penempatan dana itu tidak dimanfaatkan bank untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Tentunya kita enggak mau perbankannya nanti menggunakan untuk beli SBN, itu kontraproduktif. Kita siapkan peraturannya,” tegasnya. 

Adapun hingga kini, Kemenkeu masih mengkaji bank penerima penempatan dana, baik dari Himbara maupun swasta serta besaran penempatan pada masing-masing bank. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar