c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

24 Desember 2024

12:34 WIB

PPN Jadi 12%, KSEI: Tunggu Petunjuk Pelaksanaan untuk Pasar Modal

KSEI masih mengkaji dampak dan implementasi dari kebijakan PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">PPN Jadi 12%, KSEI: Tunggu Petunjuk Pelaksanaan untuk Pasar Modal</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">PPN Jadi 12%, KSEI: Tunggu Petunjuk Pelaksanaan untuk Pasar Modal</p>

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang menjelaskan saat ini pihaknya masih mengkaji dampak kebijakan PPN 12% pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal di 2025, Jakarta, Senin (23/12). ValidnewsID/Fitriana Monica S

JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji dampak dan implementasi dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2025, pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal.

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian dampak kebijakan PPN 12% di 2025 pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal.

Menurutnya, KSEI masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari Ditjen Pajak Kemenkeu. KSEI pun tengah menjalin komunikasi intensif dengan Ditjen Pajak serta koordinasi dengan konsultan pajak.

"Saat ini, belum diterbitkan juklak resmi, dan kami juga saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak, juga melakukan kajian bersama, koordinasi bersama konsultan pajak kami," kata Imelda dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga: Masyarakat Dinilai Bakal Ogah Belanja Imbas PPN Naik Jadi 12%

Mengenai kemungkinan dampak terhadap biaya pelayanan, Imelda menyatakan, sampai saat ini juga pihaknya belum melihat adanya dampak tersebut. Kendati demikian jika ada perubahan, KSEI sebagai penyedia infrastruktur pasar modal akan memberikan notifikasi kepada pihak terkait.

"So far, kami belum melihat dampak tersebut. Nanti apabila ada, sudah pasti sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia infrastruktur untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi apabila ada," tuturnya.

Imelda menyampaikan, untuk sementara waktu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari otoritas berwenang. Menurut Imelda, biaya yang dibebankan KSEI terkait dengan jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian, yang biasanya dikenakan PPN. 

Namun, sekali lagi dia menekankan, hingga saat ini, belum ada konfirmasi mengenai dampak dari kenaikan PPN tersebut dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Biaya yang kami bebankan itu kan terkait jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian, nah itulah yang biasanya terkena PPN, tapi kembali saya tekankan lagi, belum ada konfirmasi mengenai dampaknya dari kenaikan tersebut. Jadi masih menunggu arahan lebih lanjut," paparnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Mekanisme PPN 12% Di Uang Elektronik Per 1 Januari 2025

Secara umum, beberapa layanan yang terkait dengan aktivitas pasar modal dikenakan PPN, misalnya biaya jasa kustodian, biaya jasa penyimpanan efek, biaya penyelesaian transaksi efek (settlement), hingga layanan lain yang disediakan oleh KSEI, BEI, atau pihak yang berizin.

Bagi investor, kenaikan PPN akan meningkatkan total biaya transaksi dan layanan yang harus dibayar oleh investor.

Sebagai pengingat, pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12% sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Meski demikian, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar