c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

23 Desember 2024

18:52 WIB

Wajib Tahu! Ini Mekanisme PPN 12% Di Uang Elektronik Per 1 Januari 2025

Meskipun mengalami kenaikan, DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN ini bukanlah objek pajak baru.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Wajib Tahu! Ini Mekanisme PPN 12% Di Uang Elektronik Per 1 Januari 2025</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Wajib Tahu! Ini Mekanisme PPN 12% Di Uang Elektronik Per 1 Januari 2025</p>

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan uang elektronik dan dompet digital sudah masuk dalam objek kebijakan PPN lama, Jakarta, Senin (23/12). ValidnewsID/Fitriana Monica Sari

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi mengumumkan bahwa per 1 Januari 2025, transaksi layanan uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Meski mengalami kenaikan, DJP menegaskan, pengenaan PPN ini bukanlah objek pajak baru. 

Pasalnya, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan, penjelasan lebih lanjut mengenai PPN pada transaksi layanan uang elektronik dan dompet digital dimaksudkan untuk meluruskan persepsi masyarakat. Lantaran uang elektronik dan dompet digital sudah masuk dalam objek kebijakan PPN lama.

“Ini ada kesan seolah-olah naiknya tuh 12%. Tadinya 0%, naiknya 12%. Nah, ini yang perlu saya luruskan. Naiknya itu 1%, dari 11% menjadi 12%, itu nanti di tanggal 1 Januari 2025. Jadi, selama ini, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital itu sudah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022,” katanya dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga: Airlangga: Transaksi Elektronik Tak Dikenakan PPN 12%

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan, PPN tidak dikenakan pada nilai pengisian ulang (top-up), saldo yang tersimpan (balance), atau nilai transaksi jual beli menggunakan uang elektronik. 

Sebaliknya, PPN hanya berlaku untuk jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital, seperti biaya administrasi.

Dia memberikan contoh, jika seseorang melakukan top-up saldo e-money sebesar Rp1 juta, dengan biaya administrasi Rp1.500, maka PPN dihitung berdasarkan biaya administrasi tersebut.

Sebelumnya, PPN 11% menggunakan perhitungan: 11% × Rp1.500 = Rp165. Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi 12% × Rp1.500 = Rp180.

Dengan demikian, kenaikan pajak menjadi 12%, maka pajak atas biaya administrasi menjadi Rp180. Jadi, Dwi menyampaikan kenaikan PPN tersebut sebesar 1% atau hanya Rp15.

“Jadi, jasa yang dikenakan PPN itu ya atas Rp1.500-nya, atas jasanya. Jadi, Rp1.500 itu yang disebutnya biaya admin. Itu kalau dalam istilah pajak namanya jasa kena pajak. Mungkin transaksi elektronik namanya biaya admin. Nah, inilah yang dikenakan 11% selama ini dari Rp1.500, jadi Rp165. Ini sebagai ilustrasi aja mungkin selama ini enggak begitu ya," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkeu Jamin Tak Ada Biaya Tambahan QRIS Pasca PPN 12%

Meski pengguna tidak melihat langsung keterangan PPN pada transaksi tersebut, lanjut dia, biaya administrasi sebesar Rp1.500 sudah mencakup PPN yang dihitung oleh penyedia layanan.

Ia pun juga memastikan, PPN hanya berlaku pada biaya administrasi top-up saldo uang elektronik atau dompet digital. 

Sehingga, PPN tidak dikenakan pada transaksi yang menggunakan saldo dompet digital, seperti pembelian makanan, pulsa, atau pembayaran lainnya.

“Misalnya, saat kita top-up e-wallet tetap dikenakan biaya Rp1.500, tanpa keterangan tambahan PPN. Itu karena penyedia layanan sudah memperhitungkan PPN dalam biaya tersebut. Jadi, jumlahnya tetap,” ungkapnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar