c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

13 Desember 2024

19:21 WIB

PPN 12% Pengaruhi Kinerja Perbankan dan Kemampuan Bayar Debitur? Ini Respons OJK

Kenaikan PPN 12% diprediksi bisa membuat daya beli masyarakat lesu. Namun berbagai penyesuaian itu tidak serta merta memengaruhi kemampuan bayar debitur.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p>PPN 12% Pengaruhi Kinerja Perbankan dan Kemampuan Bayar Debitur? Ini Respons OJK</p>
<p>PPN 12% Pengaruhi Kinerja Perbankan dan Kemampuan Bayar Debitur? Ini Respons OJK</p>

Ilustrasi OJK. Dok Antara

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan mengenai dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% terhadap kinerja sektor perbankan, sekaligus kemampuan bayar para debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dewan Komisioner (DK) OJK Dian Ediana Rae memahami, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-undang. Sesuai regulasi, tarif baru akan diterapkan mulai Januari 2025.

Di sisi lain, Dian mengakui, kinerja sektor perbankan, dilihat dari pertumbuhan kreditnya masih mampu tumbuh positif. Selain itu, kualitas kredit terjaga yang tecermin dari tingkat kredit macet berada di bawah 5%.

"Dalam rentang waktu bersamaan, kredit perbankan pada posisi Desember 2023 itu masih dapat tumbuh secara year-on-year sebesar 10,38% dengan kualitas kredit yang terjaga," ujarnya dalam Konpers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2024, Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga: Ekonom-OJK Buka Suara Soal Dampak PPN 12% Ke Sektor Perbankan

Dian juga menyampaikan, pertumbuhan kredit perbankan pada Oktober 2024 masih melanjutkan double digit growth, yakni sebesar 10,92% menjadi Rp7.656,90 triliun.

Kemudian, ia mengatakan, kualitas kredit pun terjaga. Tecermin dari tingkat Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet yang berada di level 2,20%. Menurut OJK, rasio NPL yang di bawah 5% masih terhitung sehat.

Dengan adanya rencana kenaikan tarif PPN, Dian mengakui akan memengaruhi daya beli masyarakat. Namun, menurutnya, tidak serta merta penurunan daya beli ini akan membuat kemampuan bayar debitur anjlok.

"Nah sehubungan dengan rencana peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025, ya memang tidak dapat dimungkiri, akan berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat," katanya.

Di satu sisi, Dian melihat, dampak kebijakan tersebut akan turut memengaruhi komponen biaya produksi. Oleh karena itu, ia menilai, penting untuk menjaga produk dan layanan pelaku bisnis agar tetap punya daya tarik bagi pembeli.

"Kondisi penyesuaian tersebut akan berpotensi menciptakan kontraksi pada aktivitas ekonomi secara temporal yang begini. Sehingga, kondisi dimaksud dinilai belum serta-merta dapat berimplikasi langsung terhadap kemampuan bayar debitur," ucapnya.

Baca Juga: Ekonom: PPN 12% Berpotensi Picu Perlambatan Kredit Bank

Ke depan, sambungnya, pemerintah bersama OJK dan regulator lain akan memonitor indikator perekonomian lain. Tujuannya, supaya sistem keuangan domestik tetap bisa ikut mendorong pertumbuhan dan stabilitas ekonomi RI secara berkelanjutan.

"Melalui berbagai bauran kebijakan atau stimulus yang diperlukan untuk memastikan bahwa sistem keuangan nasional tetap tumbuh stabil dan terjaga," imbuhnya.

Terpisah, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto menginformasikan, pemerintah akan menyampaikan sejumlah paket kebijakan ekonomi tahun depan pada pukul 10.00 WIB di Senin mendatang, 16 Desember 2024. Sebagai gambaran, paket kebijakan tersebut akan meliputi PPN, insentif PPh final UMKM, hingga sejumlah keputusan kebijakan non-pajak.

"Teman-teman wartawan diundang (konpers paket ekonomi 2025) hari Senin jam 10, baru diumumin di sini (Kemenko Ekonomi). Paket ekonomi termasuk (PPN 12%)... Ada (perpanjangan insentif PPh Final untuk UMKM)... Ada kegiatan yang lain, yang non-perpajakan juga," kata Airlangga ditemui di kantornya.

KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar