c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

16 Desember 2024

21:00 WIB

PPN 12% Berlaku 2025, Pemerintah Beri Potongan Tarif Listrik Selama Dua Bulan

Potongan 50% tarif listrik bakal didapatkan oleh 97% pelanggan rumah tangga PT PLN.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>PPN 12% Berlaku 2025, Pemerintah Beri Potongan Tarif Listrik Selama Dua Bulan</p>
<p>PPN 12% Berlaku 2025, Pemerintah Beri Potongan Tarif Listrik Selama Dua Bulan</p>

Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Petamburan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). AntaraFoto/Reno Esnir

JAKARTA - Pemerintah bakal memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi konferensi pers menyebut kenaikan PPN sebesar 1% itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai kompensasi atas diberlakukannya PPN 12% itu, pemerintah pun bakal memberi sejumlah keringanan pada masyarakat, salah satunya ialah insentif potongan tarif listrik bagi rumah tangga dengan daya sebesar 2.200 watt untuk periode Januari-Februari 2025.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 watt, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk dua bulan," ucap Airlangga di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

Baca Juga: PPN 12% Diberlakukan 2025, Pemerintah Keluarkan 6 Paket Stimulus Ekonomi

Pada kesempatan itu, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan tarif PPN yang baru bakal dikenakan kepada 400 ribu pelanggan dengan daya lebih dari 6.000 watt.

Artinya, hanya 0,5% pelanggan PLN yang bakal dikenakan PPN sebesar 12% untuk tarif listrik. Sedangkan jumlah pelanggan yang bakal mendapat potongan tarif sebesar 50% ialah sebanyak 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97% dari keseluruhan pelanggan perusahaan pelat merah tersebut.

"Kami mengapresiasi, menghargai adanya diskon 50% tarif listrik untuk 2.200 watt ke bawah dan ini menyasar pada 81,4 juta pelanggan kami," jelas Darmawan.

Darmawan juga merinci pelanggan yang bakal mendapat potongan tarif 50% terdiri dari 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 watt, 38 juta pelanggan 900 watt, 14,1 juta pelanggan 1.300 watt, serta 4,6 juta pelanggan 2.200 watt.

"Artinya dari total pelanggan rumah tangga kami adalah 84 juta, ini menyasar pada 97% diskon 50% pelanggan rumah tangga kami untuk bulan Januari dan Februari," kata dia.

Adapun pemberian diskon itu bakal diterapkan secara otomatis kepada para pelanggan dengan daya yang sudah ditentukan. Misalnya untuk pelanggan prabayar, hanya perlu membayar Rp50.000 pada pembelian token atau pulsa senilai Rp100.000 untuk KWh tertentu.

Sedangkan bagi pelanggan pascabayar, disebut Darmawan pihaknya bakal secara otomatis menyesuaikan tagihan listrik ketika melakukan pembayaran pada periode Januari dan Februari 2025.

"Untuk yang pascabayar, kami secara otomatis menyesuaikan tagihan listriknya untuk bulan Januari-Februari," ujarnya.

Baca Juga: PPN 12% Resmi Berlaku 2025, Tidak Berlaku Untuk Sembako Hingga Sektor Transportasi

Lebih lanjut, dia menegaskan PT PLN siap menjalankan amanat dari pemerintah dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan meningkatkan daya beli di tengah naiknya tarif PPN.

"Pelanggan PLN tak perlu melakukan apapun. Dari sudut pandang kita, akan melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," jabar Darmawan.

Jika tak ada penyesuaian baik pada pelanggan prabayar maupun pascabayar, masyarakat bisa langsung menghubungi WhatsApp resmi PT PLN (08777-11-12-123).

"Ini berkah bagi pelanggan PLN yang mendapatkan bukan hanya PPN-nya dibebaskan, ada juga diskon 50% untuk 97% pelanggaan kami. Kalau ada pertanyaan mengenai ini, kami sudah mempersiapkan WhatsApp Number 08777-11-12-123," tandas Darmawan Prasodjo.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar