02 April 2024
10:47 WIB
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai tahun ini menerapkan skema tarif efektif rata-rata (TER) untuk memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias PPh karyawan. DJP melihat skema ini tidak selalu menimbulkan lebih bayar pajak bagi wajib pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan apabila terjadi lebih bayar pajak, perusahaan selaku pemberi kerja sekaligus pemotong pajak berhak langsung mengembalikan kelebihan pembayaran pajak itu kepada karyawan.
Yoga mencontohkan misalnya, PPh seorang karyawan sudah dipotong dengan nominal tinggi Rp200 juta pada periode Januari-November. Ternyata, pada Desember PPh terutang dalam setahun hanya Rp150 juta atau lebih kecil dari potongan Januari-November.
Kondisi ini disebut lebih bayar karena jumlah PPh yang dipotong dan dibayarkan ke negara lebih besar dari yang seharusnya disetor wajib pajak. Nantinya, kelebihan pembayaran pajak Rp50 juta itu akan dikembalikan ke karyawan.
"Di Desember, pemberi kerja akan mengembalikan kepada karyawan. Si pemberi kerja tidak masalah, karena lebih bayar akan dikompensasikan di SPT Masa dengan kurang bayar karyawan lain," ujar Yoga di kantor pusat DJP, Senin (1/4).
Baca Juga: DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu
Untuk diketahui, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan skema TER berlaku untuk masa pajak Januari-November. Sementara pada Desember, perhitungannya menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh stdd UU HPP.
Yoga menekankan DJP tidak serta merta melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak pegawai imbas adanya lebih bayar pajak karena memotong pakai skema TER. Melainkan, lebih bayar pajaknya langsung dikembalikan kepada wajib pajak tanpa pemeriksaan.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak PER 5/PJ/2023, wajib pajak dengan jumlah lebih bayar pajak maksimal Rp100 juta akan diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat). Dengan kata lain dikembalikan tanpa dilakukan pemeriksaan.
Dengan demikian, Yoga menerangkan SPT Tahunan PPh karyawan statusnya akan nihil. Artinya, tidak ada lebih bayar pajak ataupun kurang bayar pajak.
"Makanya skema (pemotongan PPh) kita ubah, kalau ada lebih bayar karyawan yang mengembalikan adalah pemberi kerja. Selesai buat karyawannya dan SPT nanti nihil," tutur Yoga.
Baca Juga: Heboh Potongan PPh THR, Begini Penjelasan DJP
Pada kesempatan yang sama, Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti membenarkan otoritas pajak akan merestitusi kelebihan pembayaran pajak apabila terjadi lebih bayar pajak pada bulan Desember saat menghitung total PPh disetahunkan.
"Wajib pajak orang pribadi yang lebih bayar sampai dengan Rp100 juta diberikan percepatan pengembalian, tidak diperiksa cuma diteliti saja, dan dalam jangka 15 hari langsung dikembalikan," terang Dwi.
Adapun percepatan restitusi memakan waktu 15 hari kerja setelah penyampaian SPT Tahunan secara lengkap. Selain itu, lebih bayar pajak pada Desember akan dikembalikan pemberi kerja kepada karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya atau Januari. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 PMK 168/2023.
"Sekali lagi, dengan TER ini tidak ada (pemeriksaan kalau lebih bayar), kalaupun ada lebih bayar langsung dikembalikan, status SPT tetap nihil, jadi tidak diperiksa," tutup Direktur P2 Humas DJP.
Powered by Froala Editor