c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

27 Maret 2024

20:50 WIB

Heboh Potongan PPh THR, Begini Penjelasan DJP

DJP melihat penghitungan gaji plus THR pegawai akan lebih mudah menggunakan skema TER, dan metode TER tidak menambah beban pajak para pegawai meski menerima THR.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Heboh Potongan PPh THR, Begini Penjelasan DJP
Heboh Potongan PPh THR, Begini Penjelasan DJP
Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). Antara Foto/Yudi

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara mengenai masalah potongan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang dinilai lebih besar oleh masyarakat karena ada tunjangan hari raya (THR).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan skema TER justru memudahkan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang. Dia pun menekankan metode TER tidak menambah beban pajak wajib pajak atau pegawai meski menerima THR.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (27/3).

Untuk kasus wajib pajak menerima THR, Dwi mencontohkan sebelum ada skema TER, pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Baca Juga: DJP: Tarif Efektif PPh Pasal 21 Tidak Sasar Kalangan Tertentu

Sementara dengan adanya skema TER, maka pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali tarif sesuai tabel TER.

Pasalnya, penghasilan bruto periode Januari-November bisa langsung dikalikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menemukan PPh Pasal 21 terutang tiap bulan. Penghasilan bruto itu termasuk THR yang diterima wajib pajak para pegawai pada bulan yang bersangkutan.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," terang Dwi.

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti pun menerangkan tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai November.

Nantinya, untuk masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak penghasilan terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Kemudian dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November.

"Sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama," kata Dwi.

Sebagai contoh, misalnya pajak terutang pada bulan Maret tanpa THR dan April saat dapat THR. Ada seorang pegawai tetap dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan (TK/0). Tiap bulan, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto senilai Rp10 juta.

Merujuk pada tabel TER dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023, wajib pajak tersebut masuk dalam kategori A dengan TER sebesar 2%.

Misalnya bulan Maret, tanpa THR, pegawai tersebut penghasilan brutonya senilai Rp10 juta. Untuk PPh 21 terutangnya, berarti Rp10 juta dikali tarif TER 2%, sehingga PPh yang dibayarkan pegawai satu bulan Rp200.000.

Baca Juga: Jelang Pekan Terakhir Lapor SPT Tahunan, DJP Sudah Terima 9,2 Juta SPT

Kemudian, misalnya bulan April karyawan tersebut mendapat THR satu kali gaji. Total penghasilan bruto pegawai dalam satu bulan mencapai Rp20 juta. Untuk golongan penghasilan bruto sebesar itu, TER-nya 9%. Berarti pada bulan April saat pegawai mendapat THR, PPh 21 yang perlu dibayar menjadi Rp20 juta dikali TER 9%, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Perhitungan gaji plus THR seperti ini yang dimaksud memudahkan. Karena pemberi kerja bisa langsung menghitung PPh terutang dengan menjumlahkan total gaji dan THR di bulan itu, lalu dikalikan TER yang sesuai.

Seperti yang diutarakan Dwi, pemberi kerja tidak perlu melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17, yakni PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

Untuk diketahui, tabel dan besaran TER dimuat dalam PP 58/2023. Wajib pajak atau pemberi kerja juga bisa mengakses buku panduan untuk pemotongan PPh 21 dengan skema TER melalui https://pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Powered by Froala Editor


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar