18 Juli 2025
11:15 WIB
PKP Matangkan Skema KUR Perumahan Rp130 T, Bank Swasta Berpotensi Ikut
Kementerian PKP terus mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan sebanyak Rp130 triliun. Sejumlah bank swasta rencananya juga akan dilibatkan menyalurkan KUR perumahan.
Editor: Khairul Kahfi
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul (kanan) dan Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati (kiri), usai rapat pembahasan skema KUR perumahan di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Antara/Rizka Khaerunnisa
JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan terus mematangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan atau yang disebut 'kredit program perumahan'. Secara khusus, pemerintah berupaya KUR Perumahan dapat memenuhi empat indikator utama.
Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choirul menyebutkan, indikator tersebut antara lain mengoptimalkan tingkat penyerapan, memastikan ketepatan sasaran, menjaga rasio kredit macet (NPL) tetap rendah, dan mendorong UMKM naik kelas.
“Skema terus dimatangkan, karena sebagian adalah subsidi dari pemerintah, sehingga harus dilakukan dengan sangat akuntabel,” kata Didyk usai menghadiri rapat bersama di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip (18/7) melansir Antara.
Baca Juga: BP Tapera: Inisiasi KUR Perumahan Akselerasi Program 3 Juta Rumah
Didyk menjelaskan, KUR perumahan akan menyasar sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side).
Sisi penawaran terkait dengan pengembang (developer), kontraktor, serta ekosistem perumahan lainnya yang terhubung langsung dengan pembangunan perumahan.
Dari sisi permintaan terkait dengan usaha kecil menengah (UKM) yang mengembangkan usahanya untuk sektor perumahan seperti rumah toko (ruko), homestay, dan seterusnya. Penggunaan KUR untuk merenovasi rumah juga masuk dalam skema sisi permintaan ini.
“(Untuk renovasi rumah pribadi, selain untuk bangunan produktif) sedang dibahas. Tapi basisnya (KUR Perumahan) tetap UMKM dulu,” jelasnya.
Berdasarkan pembahasan sementara, pemanfaatan dana dari Danantara sebesar Rp130 triliun untuk KUR perumahan akan dimanfaatkan untuk dua sasaran tersebut, yakni Rp117 triliun menyasar sisi penawaran dan Rp13 triliun menyasar sisi permintaan.
Selain Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai penyalur, Didyk mengungkapkan, sejumlah bank swasta rencananya juga akan dilibatkan sebagai penyalur KUR perumahan. Bank swasta ini merupakan bank penyalur KUR yang sudah ada.
“Tadi (dalam rapat) hadir juga Bank Nobu, BCA, dan Artha Graha. Masih pembahasan terus ya, diskusi terus, karena mereka (bank swasta) kan sudah jadi penyalur (bank penyalur KUR eksisting),” sebutnya.
Baca Juga: Menteri UMKM Janji KUR Perumahan Tak Caplok Plafon Eksisting Rp300 T
Terkait regulasi, dia menjelaskan, KUR perumahan nantinya tidak hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta Peraturan Menteri (Permen) PKP.
Didyk juga menginformasikan, plafon dan bunga dalam KUR Perumahan masih terus dibahas dalam rapat bersama stakeholder yang diselenggarakan hingga beberapa kali.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menambahkan, focus group discussion (FDG) bersama asosiasi pengembang turut dilakukan untuk memastikan keselarasan antara pasar dan regulasi.
“Kita ingin agar ini berhasil, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi dan tentunya untuk mendukung program tiga juta rumah,” kata Sri pula.