c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

11 Januari 2025

17:24 WIB

Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Pengamat: Harus Dibarengi Kinerja Baik

Perubahan indentitas merek alias rebranding industri pinjol menjadi pindar merupakan langkah positif. Hingga kini, tercatat ada 97 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapat izin dari OJK.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Pengamat: Harus Dibarengi Kinerja Baik</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Pengamat: Harus Dibarengi Kinerja Baik</p>
Ilustrasi peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewaspadai jebakan pinjaman online ilegal, Minggu (10/9/2023). ANTARA/Cahya Sari

JAKARTA - Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda menyampaikan, perubahan indentitas merek alias rebranding industri pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) merupakan langkah positif. 

Dia berharap, langkah perubahan nama menjadi pindar dapat berefek lebih positif kepada industri terkait, ketimbang penyebutan pinjol yang saat ini sudah kadung terkesan negatif. 

"Ketika disebutkan kata 'pinjol', konotasinya sudah negatif. Diharapkan sebenarnya kata 'pindar' bisa lebih diterima oleh masyarakat dengan konteks yang lebih positif," ujar Huda kepada Validnews, Jakarta, Sabtu (11/1).

Nantinya, ketika namanya punya konotasi positif di masyakarat, bakal semakin banyak orang percaya dan akan semakin banyak yang menggunakan produk pindar. Kendati demikian, Huda menegaskan, agar pergantian nama istilah ini juga harus dibarengi dengan kinerja yang baik.

Lantaran, semua upaya itu akan sirna ketika tata kelola dan permasalahan di tubuh pindar masih terjadi. Menurut Huda, masalah pindar, mulai dari credit scoring hingga penagihan harus menjadi fokus pembenahan utama.

"Sisi positif dibangun dengan branding kinerja yang positif pula. Jika kinerjanya negatif, ya pindar akan sama dengan pinjol, konotasinya menjadi negatif juga. Jadi, regulasi hingga sistem credit scoring yang lebih prudent untuk diperbaiki, namun sambil memperbaiki, perubahan penyebutan bisa menjadi citra positif bagi industri," jelasnya.

Baca Juga: Outstanding Penyaluran Pinjol Capai Rp74,48 T Pada September 2024

Huda membenarkan, jika penyebutan atau nama dari industri sendiri bisa membuat kinerja baik dalam jangka menengah dan panjang karena citra yang dibangun menjadi positif.

OJK menegaskan, perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) resmi di Indonesia wajib memiliki izin dan terdaftar di OJK. Kini, istilah resmi untuk pinjaman online telah berubah menjadi pinjaman daring (pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan, rebranding nama menjadi pindar merupakan langkah strategis yang diambil oleh industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan citra dan memperbaiki persepsi publik terhadap industri LPBBTI. Pasalnya, pinjol selama ini seringkali dikaitkan dengan citra negatif, seperti praktik pinjaman yang tidak transparan dan berbunga tinggi. 

"Dalam hal ini, pindar adalah yang berizin oleh OJK. Selain itu, rebranding industri LPBBTI menjadi pindar diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi Penyelenggara LPBBTI yang berizin dan diawasi oleh OJK," kata Agusman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/1).

Berantas Judol dan Pinjol Ilegal
Agusman melanjutkan, pihaknya sudah melakukan berbagai cara untuk memberantas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024

Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menindaklanjuti amanat pasal 247 UU P2SK, OJK bersama otoritas, kementerian, dan/atau lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan (Satgas Pasti).

"OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha yang memberikan landasan hukum bagi Satgas Pasti dalam upaya pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," sebutnya.

Sekadar informasi, hingga saat ini, tercatat ada 97 perusahaan penyelenggara pindar yang telah mendapat izin dari OJK. Jumlah tersebut tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar