06 November 2024
15:54 WIB
OJK Blokir 2.500 Pinjol Ilegal Sepanjang Tahun 2024
OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan harus tahu informasi jika ingin mengajukan pinjaman kepada pinjol.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara (kiri) dalam Grand Launching Like It: Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Rabu (6/11). ValidNewsID/ Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di periode Januari sampai dengan 28 Oktober 2024, telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
"OJK di tahun ini saja sudah menutup 2.500 pinjol ilegal dan muncul terus, muncul terus. Jadi adik-adik harus hati-hati jangan sembarang klik-klik, harus hati-hati," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara dalam Grand Launching Like It: Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Rabu (6/11).
Oleh karena itu, OJK kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan harus tahu informasi jika ingin mengajukan pinjaman kepada pinjol.
"Jika mau meminjam, tetap harus hati-hati, harus tahu informasi," ujar Mirza.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus-September 2024
Selain pinjaman online ilegal, lanjutnya, OJK juga semakin agresif meminta perbankan untuk menutup rekening terkait judi online (judol). Per akhir Oktober 2024 saja, terdapat 8.000 rekening judol yang ditemukan pemerintah dan telah berhasil diblokir.
"Jadi, informasi terkait rekening judi online yang kami terima dari teman-teman di Kominfo dan kemudian diblokir rekening tersebut oleh OJK itu sudah mencapai sekitar 8.000 rekening," jelasnya.
Mirza mengatakan bahwa OJK seringkali mendapat aduan dari masyarakat, mulai dari kasus penipuan dan sebagainya
Sebelumnya, sejak Januari sampai dengan Oktober 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Satgas Waspada Investasi (SWI), telah menghentikan sebanyak 2.742 entitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI telah menghentikan 2.742 entitas keuangan ilegal, yang di antaranya terdiri dari 242 entitas investasi ilegal dan 2.500 entitas pinjol ilegal.
Dengan demikian, jika dikulik lebih jauh, sejak 2017 hingga September 2024, maka Satgas telah menghentikan 10.891 entitas keuangan ilegal. Entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, serta 251 gadai ilegal.
Sementara itu, OJK mencatat sampai dengan 28 Oktober 2024, telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, dari pengaduan tersebut, terbanyak masih datang dari industri financial technology (fintech).
"Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan," kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers secara daring, Jumat (1/11).
Baca Juga: Pengaduan Pinjol Ilegal Didominasi Usia Muda
Kemudian, lanjut dia, sebanyak 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.
Senada, pengaduan terbanyak datang dari pinjol ilegal. Kemudian baru disusul pengaduan investasi ilegal.
"Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal," ungkap dia.