11 Mei 2024
16:44 WIB
Petani minta Subsidi Pupuk NPK Terpenuhi
Musim tanam kedua di beberapa wilayah sudah mulai dilakukan. Aliansi Petani Indonesia meminta agar pemerintah berikan subsidi pupuk NPK yang mencukupi.
Penulis: Erlinda Puspita
Editor: Fin Harini
Pekerja mengangkut karung berisi pupuk di Gudang Penyimpanan Pupuk Distribution Center (DC), Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/11/2023). Antara Foto/Fransisco Carolio
JAKARTA - Memasuki bulan Mei, beberapa wilayah Indonesia yang menjadi sentra produksi beras mulai memasuki musim tanam kedua atau musim tanam gadu. Musim tanam gadu merupakan musim tanam yang tidak memiliki pengairan dan mengandalkan air hujan atau tadah hujan. Biasanya musim tanam kedua ini dimulai pada April hingga Juli.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Petani Indonesia Muhammad Nuruddin mengingatkan agar pemerintah dalam menyiasati musim tanam kedua ini bisa menyalurkan pupuk subsidi yang sesuai dan tepat sasaran kepada petani. Menurutnya, di masa musim tanam, petani lebih membutuhkan jenis pupuk NPK dibandingkan Urea.
“NPK sangat dibutuhkan petani, karena itu memastikan terjadinya pembungaan dan pembuahan padi tidak terganggu. Sehingga diharap pasokan NPK bisa diakses oleh petani,” ujar Nuruddin kepada Validnews, Sabtu (11/5).
Baca Juga: Program Pompanisasi Kementan Diminta Diimbangi Pendataan Petani
Nuruddin menjelaskan, meski petani membutuhkan pupuk NPK, namun jenis Urea juga tak kalah penting. Kata dia, di saat awal penanaman benih padi, petani tentu akan membutuhkan banyak pupuk Urea. Namun begitu padi memasuki usia 30 hingga 70 hari, maka padi membutuhkan asupan pupuk NPK.
“Nah petani ini berharap pupuk NPK subsidi ini tersedia dan tidak kekurangan. Kalau kekurangan ya akan terjadi kendala di sisi produksi yang tidak maksimal,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Pertanian (Kementan) telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi menjadi Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Revisi Permentan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pupuk subsidi serta meningkatkan hasil produksi pertanian.
Pemerintah juga telah menetapkan alokasi subsidi pupuk yang meningkat dua kali lipat, dari semula 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Permentan 01/ 2024.
“Kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (11/5).
Subsidi pupuk ini disalurkan dalam empat jenis, yaitu pupuk organik, Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Adapun penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data e-RDKK dengan batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
Baca Juga: Menarget Swasembada Lewat Subsidi Pupuk
Menurut Amran, alokasi pupuk bersubsidi dirinci berdasarkan jenis pupuk, jumlah pupuk, dan sebaran wilayah. Sedangkan pertimbangan penetapan alokasi e-RDKK dan rincian alokasi per wilayah dengan mempertimbangkan luas baku sawah dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
“Musim tanam kedua ini diharapkan petani terus dapat meningkatkan produksi dan percepatan tanam tanpa khawatir akan ketersediaan pupuk,” kata Amran.
Dari data Kementan per 30 April 2024, realisasi pupuk mencapai 18,12% dari total 9,55 juta ton. Mengutip dari Antara, secara rinci alokasi subsidi pupuk tersebut antara lain 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan 500.000 ton untuk pupuk Organik.