29 September 2025
16:20 WIB
Petani dan Pekerja Kompak Minta Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
Asosiasi petani dan pekerja tembakau ikut menyuarakan permintaan agar cukai rokok ditunda untuk tiga tahun ke depan. Industri rokok masih terpuruk akibat kebijakan cukai yang dinilai keliru.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Petani membawa daun tembakau saat panen raya tembakau di perladangan Kaligalang, Gondangwinangun, Candiroto Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/9/2025). Antara Foto/Anis Efizudin/foc
JAKARTA - Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN) ikut bersuata mengenai permintaan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditunda selama tiga tahun.
Alasannya, Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun ini terpuruk akibat kebijakan cukai yang dinilai keliru dalam beberapa tahun terakhir, sehingga ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun muncul.
"Kami harap dengan cukai tidak naik, tekanan (bisnis) pabrik rokok bisa berkurang dan mereka bisa kembali menyerap tembakau petani,” ujar Ketua APPTN Samukrah, Jakarta, Senin (29/9), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Cukai Rokok 2026 Tak Naik, Industri Minta Moratorium 3 Tahun
Samukrah menambahkan, kenaikan cukai rokok yang terlalu tinggi dan tidak konsisten berdampak buruk bagi bagi industri tembakau baik di hulu maupun hilir.
Karena itu, lanjutnya, moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah strategis bisa memperbaiki kondisi IHT saat ini, serta berpengaruh besar bagi petani dan industri rokok.
"Pendapatan petani akan meningkat dan daya beli industri ke petani bisa lebih maksimal. Ekosistem ini yang perlu dijaga," tambahnya.
Senada, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto menambahkan, moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun menjadi kebutuhan mendesak untuk meredam dampak sosial dan ekonomi.
Menurutnya, moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial dan ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur.
"Kami berharap pemerintah menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," ujar Sudarto.
CHT 2026 Tidak Naik
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT di 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan usai dirinya melakukan pertemuan dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang juga meminta agar ditetapkan tarif konstan untuk CHT.
"Dia (GAPPRI) minta konstan aja, ya sudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya, Jumat (26/9).
Baca Juga: CHT 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR: Langkah yang Tepat
Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan petani serta pekerja di industri tembakau yang sejak lama meminta adanya moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun.
Purbaya menegaskan, perhatian pemerintah saat ini lebih diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan negara. Dirinya menilai, penertiban produk tanpa cukai sah harus diprioritaskan, sebelum membahas rencana kenaikan tarif di tahun-tahun mendatang.
"Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal," tandas Purbaya.