c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

29 September 2025

10:04 WIB

CHT 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR: Langkah yang Tepat

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai keputusan Menteri Keuangan yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di tahun 2026 wajib didukung.

Penulis: Siti Nur Arifa

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">CHT 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR: Langkah yang Tepat</p>
<p id="isPasted">CHT 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR: Langkah yang Tepat</p>

Ilustrasi dua bungkus rokok dan satu botol liquid dengan pita cukai. ValidNewsID/Hasta Adhistra.

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan dukungan atas keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tidak menaikkan besaran cukai hasil tembakau (CHT) di 2026. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bendahara Negara tersebut sudah tepat.

“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/9), dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa Menkeu Purbaya memahami permasalahan fundamental yang sebenarnya terjadi pada persoalan cukai hasil tembakau, serta menandai bahwa aspirasi dari pelaku usaha telah didengarkan oleh pemerintah di tengah tekanan yang dialami industri.

Baca Juga: Rata-rata Cukai Rokok 57%, Menkeu: Pengambilan Kebijakan Aneh

Sebagai catatan, industri hasil tembakau (IHT) belakangan dilaporkan mengalami berbagai tekanan, mulai dari penurunan produksi hingga maraknya peredaran rokok ilegal. 

Sebab itu, Misbakhun berharap langkah yang diambil pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai.

"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," tambah Misbakhun.

Selain itu, politisi Golongan Karya tersebut menyebut evaluasi yang komprehensif juga penting dilakukan untuk memastikan potensi praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga dan jutaan pekerja yang bergantung pada industri tembakau terlindungi.

Permintaan Industri
Terpisah, Menkeu Purbaya mengungkap dirinya sudah menemui perwakilan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) untuk mendengar masukkan yang perlu dilakukan terkait kondisi dan perbaikan IHT. Langkah ini menindaklanjuti pernyataannya yang berjanji akan mengatasi peredaran rokok ilegal guna memberikan dukungan dan kepastian usaha.

Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengungkap sudah lebih dulu meminta pendapat GAPPRI terkait perubahan tarif CHT. Namun menurutnya, pelaku industri menyatakan tidak perlu ada perubahan dan meminta tarif konstan. Padahal, Purbaya mengaku berniat memberikan penurunan tarif CHT untuk industri.

“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, ‘apakah saya perlu merubah tarif cukai ya? Tahun 2026’, mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Yaudah saya nggak ubah, padahal saya mikir mau nurunin… dia minta konstan aja ya sudah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam sesi media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/9).

Baca Juga: Kenaikan Cukai Dinilai Perlu Untuk Kendalikan Konsumsi Rokok

Lebih lanjut, Purbaya mengaku akan berupaya membuat program khusus berupa kawasan IHT di luar wilayah yang saat ini sudah ada seperti Kudus, Kediri, Jember dan Temanggung.

Kawasan yang dimaksud akan dibangun dengan konsep sentralisasi dan one stop service di mana akan terdapat pusat mesin, gudang, pabrik dan pihak bea cukai.

Adapun menurut   Purbaya, cara tersebut sekaligus dilakukan untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal agar dapat masuk ke sistem yang legal, sehingga lapangan tetap terjaga dan seluruh produsen rokok yang ada membayar CHT untuk menjadi pemasukan tambahan ke kas negara.

“Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain. Tujunya tadi menarik orang arah pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya,” tandas Purbaya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar