c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 September 2024

17:18 WIB

Perusahaan Tambang Bisa Membuka Kembali Lahan Reklamasi, Ini Syaratnya

Pembukaan kembali lahan reklamasi merupakan fitur aplikasi PELITA yang diinisiasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Perusahaan Tambang Bisa Membuka Kembali Lahan Reklamasi, Ini Syaratnya</p>
<p id="isPasted">Perusahaan Tambang Bisa Membuka Kembali Lahan Reklamasi, Ini Syaratnya</p>

Salah satu kawasan PT Antam di Pomalaa yang sudah di reklamasi. (Antara/HO-Humaa PT.Antam)

JAKARTA - Perusahaan pertambangan mineral dan batu bara ternyata bisa membuka kembali lahan bekas tambang yang sebelumnya sudah mereka reklamasi.

Fasilitasi itu merupakan salah satu fitur dari aplikasi Pelaporan Pengelolaan Lingkungan Terpadu (PELITA) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu mengakui pihaknya memang menyediakan fasilitas tersebut kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sejumlah catatan khusus.

"Ini tentunya untuk perusahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya termasuk baik yang sudah kita atur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 111 Tahun 2024," ucapnya dalam sesi diskusi di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Selasa (24/9).

Baca Juga: Benahi Tata Kelola Pertambangan, BPKP Selamatkan Rp31 T Uang Negara

Tetapi dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minerba, perusahaan tambang bisa mendapat fasilitas tersebut apabila telah melakukan reklamasi minimal 50% dari luasan lahan yang pernah dibuka.

Misalnya sebuah perusahaan tambang sejak awal beroperasi telah membuka lahan 1.000 hektare, mereka bisa membuka kembali lahan jika telah melakukan reklamasi paling sedikit 500 hektare.

"Kalau masih 499,9 hektare, jangan harap kita fasilitasi itu. Artinya, kita fasilitasi ini diberikan kepada pemegang IUP yang kinerja pengelolaannya baik," tegas Horas.

Selain itu, terdapat beberapa parameter yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk membuka kembali lahan yang telah direklamasi, salah satunya ialah potensi peningkatan penerimaan negara ketika harga komoditas tengah naik dan menjadi ekonomis.

"Misalnya harga naik yang menjadi ekonomis, padahal sempat direklamasi, maka bisa dibuka kembali dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan negara. Hanya saja karena mencederai KPI Ditjen Minerba, maka ini spesial untuk perusahaan yang pengelolaan lingkungannya baik," kata dia.

Baca Juga: PT Timah Reklamasi Ribuan Hektare Lahan Tambang

Dalam Kepmen ESDM Nomor 111 Tahun 2024, pedoman pembukaan kembali area lahan yang telah direklamasi pada kegiatan usaha pertambangan minerba terdiri dari ketentuan penyediaan lahan pengganti, ketentuan rencana kegiataan pembukaan kembali area yang telah direklamasi, hingga tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan.

Untuk ketentuan penyediaan lahan pengganti, ditetapkan paling sedikit sebesar tiga kali luas rencana pembukaan kembali area yang telah direklamasi, terdiri dari satu kali luasan dalam WIUP dan WIUPK, serta dua kali luasan di luar WIUP dan WIUPK.

Pembukaan kembali area lahan yang telah direklamasi itu dapat diajukan oleh IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar