c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Agustus 2023

17:37 WIB

Perusahaan Sebagai Wajib Pajak, Kenali Jenis dan Tarif PPh Badan

Pasca implementasi UU HPP, pemerintah menetapkan tarif PPh Badan 22% mulai 2022. Tak hanya PPh, perusahaan juga wajib memotong, memungut, dan menyetor PPN ke negara

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

Perusahaan Sebagai Wajib Pajak, Kenali Jenis dan Tarif PPh Badan
Perusahaan Sebagai Wajib Pajak, Kenali Jenis dan Tarif PPh Badan
Gedung Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Shutterstock/A.willem

JAKARTA - Selain wajib pajak orang pribadi, wajib pajak korporasi atau perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh), yaitu PPh Badan ke negara.

PPh badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada suatu usaha yang berbentuk badan. Berdasarkan regulasi terbaru, Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22%. 

"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022," bunyi Pasal 17 ayat 1 huruf (b) UU HPP.

Ada beberapa bentuk badan usaha yang menjadi subjek pajak dan wajib membayar PPh. Terdiri dari perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV), perseroan lainnya.

Tidak hanya itu, perusahaan yang menjadi subjek PPh badan juga mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha tetap (BUT), firma, kongsi, koperasi, dan lainnya.

Seperti namanya, PPh badan dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha. Ada berbagai macam pos pendapatan yang tergolong penghasilan bagi perusahaan dan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU HPP.

Baca Juga: Tarik Investasi, Pemerintah Diminta Tak Selalu Gunakan Insentif Pajak

Di antaranya, laba usaha, hadiah, dividen, royalti, keuntungan penjualan ataupun pengalihan harta, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, penerimaan pembayaran berkala. Lalu, selisih kurs valuta asing, penghasilan dari usaha berbasis syariah.

Berikutnya, penghasilan berupa biaya bunga termasuk diskonto, premium, dan imbalan atas pengembalian utang, serta surplus Bank Indonesia.

Ada berbagai jenis pajak penghasilan yang dibayar, disetor, dan dilaporkan oleh wajib pajak badan. Terdiri dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15.

Bagi perusahaan yang merupakan subjek PPh, wajib menyampaikan atau melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Perusahaan wajib lapor SPT Tahunan paling lambat pada April setelah akhir tahun pajak.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, wajib pajak badan akan dijatuhkan sanksi administratif berupa denda. Perusahaan akan dikenakan denda Rp1 juta karena tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sesuai jadwal.

Organisasi Internasional Bukan Subjek PPh
Selanjutnya, pemerintah juga mengatur ada 4 jenis perusahaan atau badan yang tidak termasuk sebagai subjek pajak PPh badan. Pertama, kantor perwakilan negara asing.

Kedua, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka.

Syaratnya, para pemangku urusan diplomatik itu bukan warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, berada di Indonesia dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya, serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Ketiga, organisasi-organisasi internasional. Ada 2 syarat, yakni Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan organisasi tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

Keempat, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional seperti di atas, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Baca Juga: Pengamat: PPh Badan dan PPN Tetap Topang Penerimaan Pajak 2024

Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan itu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Di antaranya, organisasi internasional di bawah PBB atau United Nation (UN), World Health Organization (WHO), World Bank.

Menteri Keuangan menetapkan ada 26 organisasi internasional yang bukan subjek PPh. Itu tercantum dalam KMK 16/2021. Organisasi internasional terbagi menjadi 2, yaitu di bawah PBB dan organisasi multilateral non PBB.

"Organisasi internasional ... harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan 235/2020," bunyi Diktum Kedua KMK 16/2021 tentang Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek PPh.

Wajib Potong dan Pungut
Selain PPh, perusahaan juga berkewajiban memotong dan memungut pajak pertambahan nilai (PPN), kemudian menyetorkannya ke negara. Itu juga termasuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Wajib pajak badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan SPT Masa.

Apabila wajib pajak juga tidak menunaikan kewajiban tersebut, maka perusahaan dijatuhi sanksi administratif. Jika tidak menyampaikan SPT Masa PPN, dendanya Rp500.000, dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda Rp100.000.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar