27 Maret 2023
21:00 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi, hingga pertengahan 2023, pemerintah akan meluncurkan sejumlah tambahan layanan perpajakan untuk dapat memudahkan masyarakat. Pertama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan virtual assistant chat-bot pajak.
Nantinya, Wajib Pajak bisa mendapatkan informasi melalui fasilitas chat dengan robot yang dapat diakses selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Sampai saat ini, sudah terdapat 600 tema layanan dan akan meniadi 2.000 tema layanan di akhir tahun ini.
Selain chatbot pajak, Kemenkeu juga tengah mengembangkan teknologi yang sama via Whatsapp atau WA-bot. Hal ini untuk mengakomodasi kebutuhan informasi pajak, terutama untuk wajib pajak dari kalangan UMKM.
“Berbagai hal yang akan dirasakan manfaatnya dari sisi pelayanan. Kami berharap, ini juga akan memberikan dampak yang baik dari sisi masyarakat dalam melaksanakan tugas (penyetoran pajak),” jelasnya dalam raker dengan DPR, Jakarta, Senin (27/3).
Baca Juga: Chatbot, Opsi Efisiensi Dengan Teknologi
Kemudian, pemerintah juga akan memperbaiki kebijakan pajak dengan merelaksasi aturan PPh 21 atas jasa medis. Usulan kebijakan ini sedang dalam proses diskusi untuk penyusunan kebijakan.
Ia menerangkan, usulan ini muncul berkaitan dengan persepsi yang berkembang antara para dokter yang praktik di rumah sakit dengan dokter yang membuka praktik di tempat sendiri. “ini dirasa ada persepsi bahwa (terdapat) perbedaan treatment pajaknya. Jadi kami akan meng-adress itu,” sebutnya.
Selanjutnya, akan ada penyesuaian redaksional dan tampilan Surat Permintaan Penielasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Penyesuaian ini mengakomodir masukan terkait permintaan klarifikasi melalui SP2DK yang menakutkan bagi Wajib Pajak, sehingga kerap menimbulkan kesalahpahaman.
Dirinya berjanji, bahwa pemerintah yang menerima manfaat pajak akan makin memperbaiki di dalam menarik (enganging) bagi Wajib Pajak sehingga tidak menimbulkan trauma.
“Lebih kepada hal ini adalah klarifikasi, apakah berhubungan dengan kewajiban perpajakan yang bisa dilakukan dengan tetap manusiawi,” urainya.
Di sisi kepabeanan, Menkeu mengingatkan masyarakat dapat menggunakan e-custom declaration dalam rangka memudahkan pelancong yang baru pulang dari luar negeri meregistrasi IMEI perangkat gawainya. Masyarakat pun dapat mengisi dan meregistrasi IMEI tersebut via handphone atau tablet sebelum mencapai Indonesia.
Baca Juga: AI, Antara Potensi Dan Ancaman Bagi Bisnis Di Indonesia
Hal ini dimaksudkan untuk mengurai panjangnya antrean ketika masyarakat meregistrasi IMEI. “Sehingga waktu masuk (Indonesia) udah enggak perlu lagi antre karena ini antrenya termasuk panjang. Tapi ada batasnya lho, jangan bawa handphone banyak-banyak, maksimal dua,” sebutnya.
Ia juga berjanji akan memperbaiki sistem pelayanan dan pemeriksaan Bea Cukai terhadap barang bawaan masyarakat/penumpang deminimis US$500. Pemerintah pun terus akan mencontoh best practice untuk memeriksa barang bawaan tersebut.
Dirinya meminta agar segenap pegawai Bea Cukai dapat terus memperbaiki pelayanan dengan berlandaskan risk management terukur. Di tengah jadwal kerja yang cukup berat dan padat.
“Jangan sampai semua orang kemudian diadul-adul barangnya yang membuat marah, jadi harus ada risk management, dioptimalkan dari sisi profiling-nya dan juga akan terus dilakukan monitoring untuk pelayanannya menjadi bagus,” ungkapnya.