c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

28 Mei 2024

10:31 WIB

Persiapan Pajak Minimum Global, DJP Evaluasi Insentif Pajak Pengusaha

DJP menyiapkan sisi regulasi dan evaluasi insentif pajak yang diberikan kepada pengusaha. Keduanya merupakan ancang-ancang untuk mengimplementasikan pajak minimum global.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Persiapan Pajak Minimum Global, DJP Evaluasi Insentif Pajak Pengusaha</p>
<p id="isPasted">Persiapan Pajak Minimum Global, DJP Evaluasi Insentif Pajak Pengusaha</p>

Sejumlah petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta, Senin (4/12/2023). ValidNewsID/Darryl Ramadhan

JAKARTA - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan ancang-ancang untuk mengimplementasikan kebijakan pajak minimum global (global minimum tax) di Indonesia.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, salah satu persiapannya, yakni DJP mulai melakukan evaluasi terhadap sederet insentif pajak yang diberikan kepada para pelaku usaha selama ini.

Dia menerangkan evaluasi dilakukan supaya insentif perpajakan yang diberikan pemerintah sejalan dengan ketentuan pajak minimum global. Dalam Pilar 2 konsensus pajak global terkait global anti-base erosion rules (GloBE), menentukan tarif pajak minimum global sebesar 15%.

"Insentif mesti harus kita lakukan evaluasi dan analisa, supaya sesuai tujuan insentif diberikan. Di sisi lain juga sesuai dengan kebijakan global minimum tax yang berlaku," ujarnya dalam Konpers APBN Kita, Senin (27/5).

Baca Juga: Pajak Minimum Global Dinilai Bisa Tekan Praktik Penghindaran Pajak

Selain mengevaluasi insentif pajak bagi pelaku usaha, Suryo menyampaikan DJP juga menyiapkan dari sisi regulasi untuk menyambut implementasi pajak minimum global. Dia menyebutkan payung hukumnya sudah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kemudian, aturan turunan UU HPP yang memuat ketentuan mengenai pajak minimum global tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Hanya saja, pemerintah belum menerbitkan aturan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sekarang kami sedang susun aturan pelaksanaannya di PMK, ada tim sedang jalan untuk melakukan konsolidasi apa-apa saja yang mesti kita atur," ucap Suryo.

Untuk diketahui, dalam konsensus pajak global, Pilar 2 Global Anti-Base Erosion (GloBe) mengatur penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Tarif minimum itu berlaku untuk perusahaan multinasional yang memiliki pendapatan di atas €750.

Baca Juga: Tarik Investasi, Pemerintah Diminta Tak Selalu Gunakan Insentif Pajak

Di Indonesia sendiri, pemerintah telah mengatur landasan hukum mengenai pajak minimum global melalui UU HPP. Kemudian aturan turunannya, PP 55/202 juga memuat ketentuan pajak minimum global untuk mengatasi tantangan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba lainnya.

"Dengan demikian grup perusahaan multinasional Indonesia, yang tercakup dalam perjanjian atau kesepakatan, dapat dikenai pajak minimum global di Indonesia berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional tersebut," bunyi bab penjelasan Pasal 54 PP 55/2022.

Ke depannya, pemerintah melalui Menteri Keuangan perlu menerbitkan peraturan menteri yang secara khusus mengatur teknis pengenaan pajak minimum global berdasarkan perjanjian atau kesepakatan seperti di atas.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar