01 Juli 2025
09:59 WIB
Perkuat Daya Saing, Indonesia Mulai Deregulasi Kebijakan Impor Tahap Awal
Pemerintah menyatakan deregulasi impor demi meningkatkan daya saing RI global. Langkah ini juga menyesuaikan regulasi untuk aksesi OECD, EU-CEPA, serta perundingan tarif dagang AS.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui wartawan seusai Konferensi Pers Bersama 'Deregulasi Kebijakan Impor', Jakarta, Senin (30/6). Dok Kemenko Ekonomi
JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, deregulasi impor yang baru diumumkan bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian/Lembaga lain tidak hanya bertujuan memperkuat ekosistem kemudahan berusaha dan daya saing nasional.
Lebih jauh, update kebijakan tersebut juga diarahkan untuk bisa meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain dalam menarik investasi dan kerja sama bisnis.
"Deregulasi (kebijakan impor) menjadi sebuah keharusan yang diminta oleh Bapak Presiden agar kita kompetitif, persaingan semakin kuat dan beberapa negara semakin bersaing di tengah ketidakpastian saat ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers Bersama 'Deregulasi Kebijakan Impor', Jakarta, Senin (30/6).
Baca Juga: Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas Ini, Ada Food Tray MBG
Hal tersebut pun dilakukan, lantaran Indonesia mendapat review negatif terkait sistem dan birokrasi perdagangan internasional. Salah satunya dalam dalam laporan Trade Barriers 2025 yang dirilis United States Trade Representative (USTR), terkait hambatan dagang yang dimiliki.
“Kita ketahui bahwa salah satu daripada review itu Indonesia mendapatkan review yang lebih rendah di tahun ini," terangnya.
Airlangga juga mengungkap bahwa langkah deregulasi yang diumumkan kali ini baru merupakan paket pertama. Ke depan, pemerintah masih akan ada menderegulasi kebijakan berikutnya yang disesuaikan dan memastikan Indonesia tidak terlibat dalam praktik persaingan tidak sehat.
“Deregulasi ini baru paket pertama, jadi masih ada beberapa hal lain yang kita akan lakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Dapat Relaksasi Impor, Komoditas TPT Diatur Terpisah Di Permendag 17/2025
Sekadar informasi, Kementerian Perdagangan bersama K/L lain baru saja mencabut Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai gantinya, pemerintah telah menerbitkan sebanyak sembilan Permendag baru yang mengatur secara rinci dan terpisah masing-masing komoditas impor berdasarkan klasternya. Adapun pengelompokan klaster tersebut bertujuan untuk memudahkan perubahan jika ke depannya diperlukan revisi.
Salah satu dari sembilan Permendag baru, yakni Permendag Nomor 16 Tahun 2025 mengatur ketentuan impor secara umum tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penyesuaian Aksesi OECD hingga Negosiasi Tarif
Lebih lanjut, Menko Airlangga kembali mengungkap, deregulasi impor yang dilakukan juga bertujuan untuk menyesuaikan regulasi impor terhadap kebutuhan aksesi OECD, EU-CEPA, dan perundingan tarif dagang dengan AS.
“Ini (deregulasi impor) seluruhnya sejalan dengan proses-proses yang dilakukan oleh Indonesia yang membuat regulasi kita bisa diperbandingkan dengan negara-negara lain termasuk dalam proses aksesi OECD, di mana Indonesia sudah membuat roadmap yaitu initial memorandum,” tambahnya.
Baca Juga: Permendag 8/2024 Dicabut, Kemendag Terbitkan 9 Permendag Baru
Selain itu, kebijakan baru tersebut juga dipastikan sudah dibahas dalam berbagai kemitraan ekonomi komprehensif (comprehensive economic partnership) yang saat ini sudah berjalan maupun yang sedang dalam proses, termasuk dengan EU-CEPA dan terkait hal-hal yang sebelumnya dianggap sebagai non-tariff bearing dengan pihak AS.