c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

12 April 2025

09:00 WIB

Perhatian! Industri Wajib Lapor Data Kinerja Lewat SIINas Tiap Kuartal

Kemenperin mendesak seluruh industri dan kawasan industri wajib melaporkan data melalui SIINas tiap kuartal. Bagi yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala akan mendapat sanksi.  

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

Editor: Khairul Kahfi

<p><span class="selectable-text copyable-text false" id="isPasted">Perhatian! Industri Wajib Lapor Data Kinerja Lewat SIINas Tiap Kuartal</span></p>
<p><span class="selectable-text copyable-text false" id="isPasted">Perhatian! Industri Wajib Lapor Data Kinerja Lewat SIINas Tiap Kuartal</span></p>

Ilustrasi - Aktivitas pekerja dalam proses produksi di industri elektronika. Antara/HO-Kemenperin/am.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan semua pelaku industri dan pengelola kawasan industri melaporkan data kinerja secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Adie Rochmanto Pandiangan menegaskan, pelaporan data dilakukan sebanyak empat kali per tahun atau tiap kuartal. Sebelumnya, kegiatan pelaporan itu hanya dua kali setahun atau tiap semester.

"Diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (11/4).

Baca Juga: Kemenperin Minta Perusahaan Transparan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Ketentuan teranyar ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 13/2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Adie meyakini, regulasi baru itu dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri. Tujuannya, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

"Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri," katanya.

Adie pun memaparkan batas waktu pelaporan yang perlu dipatuhi para pelaku industri sepanjang kuartal I-IV. Pertama, pelaporan data kinerja pada kuartal I paling lambat disampaikan pada 10 April. Namun, khusus kuartal I/2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. 

Berikutnya, pelaporan kuartal II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, pelaporan kuartal III paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober, dan laporan pada kuartal IV paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Anak Buah Menperin Agus Gumiwang ini juga mengimbau agar pelaku agar industri dan pengelola kawasan industri untuk memperhatikan batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025.

"Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS," tutur Adie.

Berlaku Wajib dan Ada Sanksi
Kemenperin menyatakan, pelaporan kinerja industri secara berkala melalui SIINAS bersifat wajib. Pihak yang mematuhi ketentuan akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas. 

Baca Juga: Kemenperin: Industri RI Masih Diminati Investor dan Bakal Serap 24.000 Tenaga Kerja

Sebaliknya, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala akan mendapat sanksi. Salah satunya, tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai," tegas Adie.

Dia menilai, implementasi Permenperin 13/2025 berdampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Oleh karena itu, Kemenperin berkomitmen memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.

Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala.

"Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten," kata Adie.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar