28 Agustus 2025
11:43 WIB
Per Juli 2025, DJP Himpun Pajak Ekonomi Digital Rp7,7 T
DJP Kemenkeu berhasil menghimpun pajak ekonomi digital sampai Juli 2025 sebanyak Rp7,7 triliun, yang berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech dan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Konsumen menunjukkan aplikasi belanja daring melalui gawai di Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/6/2021). Antara Foto/Yulius Satria Wijaya/nz
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mencatat masuknya penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital senilai Rp7,7 triliun sepanjang Januari-Juli 2025 dan dalam tren positif. Penerimaan ekonomi digital ini berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech dan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya (SIPP).
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJO Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jakarta, dikutip Kamis (28/8).
Baca Juga: Kemenkeu Klaim Aturan Pajak Digital Baru Mudahkan Pedagang Online
Lebih detail, pajak ekonomi digital senilai Rp7,7 triliun yang dihimpun sementara ini di 2025 terdiri dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp5,72 triliun; pajak atas aset kripto Rp462,67 miliar; pajak fintech (P2P lending) Rp841,07 miliar; dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp684,6 miliar.
Adapun dalam pemungutan PPN PMSE, hingga Juli 2025, pemerintah melalui DJP telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.
Total Pajak Ekonomi Digital 2024-Juli 2025 Rp40,02 T
Dengan demikian, pajak ekonomi digital yang terhimpun sementara di 2025 ini menambah akumulasi pajak ekonomi digital yang pada akhir tahun 2024 lalu tercapai Rp32,32 triliun menjadi Rp40,02 triliun.
Jika ditelusuri per sektor, sebelumnya setoran PPN PMSE 2024 baru mencapai Rp25,34 triliun yang terdiri dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020; setoran Rp3,90 triliun pada 2021; setoran Rp5,51 triliun pada 2022; setoran Rp6,76 triliun pada 2023; Rp8,44 triliun di 2024; dan terakhir Rp5,72 triliun sementara ini di 2025.
Kemudian, pajak yang berhasil dihimpun dari aset kripto terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan di 2022; Rp220,83 miliar penerimaan di 2023; Rp620,4 miliar penerimaan di 2024 dan Rp462,67 miliar penerimaan sementara di 2025.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp819,94 miliar penerimaan PPN DN,” ujar Rosmauli.
Selanjutnya penerimaan pajak fintech terdiri Rp446,39 miliar penerimaan di 2022; Rp1,11 triliun penerimaan di 2023; Rp1,48 triliun penerimaan di 2024; dan Rp841,07 miliar penerimaan sementara ini di 2025.
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Pemungutan Pajak Di Marketplace
Adapun pajak fintech yang terhimpun, terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,09 triliun; PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,25 miliar; dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
Terakhir, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan di 2022; penerimaan sebesar Rp1,12 triliun di 2023; Rp1,33 triliun penerimaan di 2024; dan Rp684,6 miliar penerimaan sementara di 2025.
“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp239,21 miliar dan PPN sebesar Rp3,29 triliun,” tambah Rosmauli.
Dirinya menegaskan, penerapan pajak digital bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha.