14 Juli 2025
20:55 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Soal Pemungutan Pajak Di Marketplace
Aturan pemungutan pajak di marketplace berlaku mulai Senin (14/7). Begini ketentuannya.
Editor: Fin Harini
Ilustrasi E-commerce, atau perdagangan elektronik. Shutterstock/LALAKA
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
PMK-37/2025 tersebut ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2025.
“Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, terutama setelah pandemi covid-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli melalui siaran pers, Senin (14/7).
Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring.
Baca Juga: Menteri UMKM Belum Bahas Pajak Untuk Pelaku Usaha E-commerce
Kondisi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan berbasis digital yang terus tumbuh. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
“Selain itu, pengaturan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik kebijakan perpajakan yang serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki,” imbuhnya.
Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 mencakup mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada pihak marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.
Lebih lanjut, PMK-37/2025 menetapkan invoice sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi. PMK ini juga memuat ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum dalam invoice. Selain itu, marketplace memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif Pajak
Skema pengenaan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagaimana tertuang dalam PMK-37/2025 adalah sebagai berikut.
Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang memiliki omzet di bawah atau sampai dengan Rp500 juta, maka tidak dipungut PPh.
Ketentuan untuk WP Orang Pribadi maupun Badan yang memiliki omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif yang dikenakan sebesar 0,5%. PPh yang dipungut bersifat final jika memenuhi ketentuan PP-55/2022. Namun, jika tidak memenuhi PP-55/2022 atau memilih ketentuan umum, pajak bersifat tidak final dan dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Sedangkan Ketentuan untuk WP Orang Pribadi maupun Badan dengan omzet di atas Rp4,8 miliar maka tarif yang berlaku sebesar 0,5%, sifat pajak tidak final dan dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: DJP Jelaskan Pajak Jualan Online: UMKM Kecil Omzet Di Bawah Rp500 Juta Aman!
Rosmauli menambahkan, dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem.
Aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital.
“Harapannya, masyarakat terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id