23 November 2023
08:34 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan, pemerintah masih menggodok ketentuan penyetaraan gaji antara PNS dan pegawai BUMN dalam turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah menekankan, target implementasi kebijakan tersebut adalah peningkatan kinerja ASN.
“Ini kan PP-nya (Peraturan Pemerintah) masih jalan, nanti kita diskusi dengan Kemenkeu. Tapi kan ujungnya kinerja, apakah gaji besar nanti kinerja meningkat?” ungkapnya usai agenda Anugerah Reksa Bandha di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/11).
Terlebih, jika hal itu dikaitkan dengan skema gaji tunggal atau single salary yang sedang diupayakan pemerintah. Jika demikian, Anas menyampaikan, kepantasan pemberian gaji sama ini malah akan menyisakan pertanyaan besar dari sisi kinerja dengan target seoptimal mungkin.
“Apalagi jika itu single salary dalam arti gaji sama. Kalau begitu nanti jadi tidak adil, yang kerja dapat sedikit (gaji), lalu yang enggak kerja?” ungkapnya.
Baca Juga: Jokowi Usulkan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri 8% pada 2024
Melansir Antara, Kementerian PAN-RB tengah mengkaji wacana single salary terkait budaya kerja di berbagai daerah, hingga bobot tanggung jawab tugas ASN. Saat ini, pemerintah masih menerapkan percontohan gaji tunggal kepada pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meski sistem itu pemerintah yakini dapat mendorong efisiensi, namun Anas mengaku tidak menutup kemungkinan sistem tidak meningkatkan kinerja.
“Kalau single salary yang dimaksud itu gaji tunggal, tidak ada honor-honor, nanti orang yang kerja dan tidak kerja itu sama, orang pulang sore dan pulang pagi nanti sama. Padahal wilayah Indonesia luas, latar belakang beda, kantornya juga bermacam-macam. Ini pelajaran penting dan kami kaji,” katanya di sela penandatanganan kerja sama digitalisasi pemerintahan di Denpasar, Jumat (17/11).
Perbaikan Kesejahteraan ASN
Terpisah, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi birokrasi melaksanakan tujuh agenda transformasi dalam UU 20/2023 tentang Aparatur sipil negara (UU ASN), dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
"Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Undang-undang ASN," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (13/11).
Mengingat banyaknya perubahan komponen manajemen ASN dalam UU ASN, Komisi II DPR RI mendorong Kementerian PAN-RB meningkatkan koordinasi dengan BKN dan stakeholder lainnya.
“Guna memastikan tujuh agenda transformasi yang diatur dalam PP memiliki sinkronisasi dengan undang-undang ASN dan tidak tumpang tindih dengan peraturan turunan lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Ekonom: Skema Single Salary ASN Untungkan Negara
Dalam pokok-pokok pengaturan UU 20/2023, ketentuan Perbaikan Kesejahteraan ASN masuk dalam Pasal 22 ayat (5) dan Pasal 51.
Ruang lingkup pasal tersebut mencakup, ASN akan menerima penghasilan dalam bentuk gaji berdasarkan salary range atau upah; dan ASN akan menerima insentif dan bonus yang didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu.
Kemudian, tunjangan diberikan dengan mempertimbangkan jenis dan jenjang jabatan, lokasi bekerja, risiko pekerjaan, dan lainnya; fasilitas diberikan dengan skema flexible benefit; serta PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.