16 Agustus 2023
15:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengusulkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah; TNI dan Polri sebesar 8%. Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Penyampaian Pemerintah atas RUU APBN 2024 Beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8%," kata Jokowi.
Ia menjelaskan, kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah, TNI; dan Polri dilakukan untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif.
Oleh karena itu, menurutnya maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Selain itu, ia juga memandang pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," ujar Jokowi.
Baca Juga: Legislator Dukung Kenaikan Gaji PNS Tahun 2023
Lebih lanjut, selain mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah; TNI; dan Polri, Jokowi juga mengusulkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
"Kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.
Baca Juga: Kemenpan Amankan Kerahasiaan Soal Seleksi ASN
Untuk tahun ini, realisasi belanja negara sampai dengan akhir Juli 2023 mencapai Rp1.461,2 triliun atau 47,73% dari pagu. Realisasi belanja negara meliputi realisasi belanja pemerintah pusat (BPP) Rp1.020,35 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp440,89 triliun.
Realisasi BPP dipengaruhi meningkatnya realisasi belanja pegawai yang tumbuh 1,69% secara tahunan (yoy). Realisasi utamanya digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN/TNI/Polri serta pembayaran manfaat pensiun, termasuk gaji ke-13 dan THR. Belanja pegawai telah terealisasi Rp154,56 triliun atau 56,63% dari pagu.
Sementara, belanja pegawai non-K/L terealisasi Rp103,95 triliun atau 61,28% dari pagu. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah terhadap para pensiunan ASN/TNI/Polri, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan.