c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

20 September 2023

13:53 WIB

Ekonom: Skema Single Salary ASN Untungkan Negara

Terpenting, kebijakan ini dipercaya akan berpotensi menutup celah pemborosan anggaran di banyak sisi dan korupsi.

Penulis: Khairul Kahfi

Ekonom: Skema Single Salary ASN Untungkan Negara
Ekonom: Skema Single Salary ASN Untungkan Negara
Ilustrasi. Sejumlah ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja pada hari kerja pertama setelah cuti bersama Idulfitri di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (26/4/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni

JAKARTA - Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira menilai, skema pemusatan gaji atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memunculkan banyak manfaat bagi negara. Terpenting, kebijakan ini dipercaya akan berpotensi menutup celah pemborosan anggaran di banyak sisi.

Dirinya pun menyoroti, pos pengeluaran perjalanan dinas ASN yang rentan jadi sarana tindak korupsi. Lebih lanjut, ada terlalu banyak variabel tunjangan yang diterima oleh ASN juga dapat menjadi celah terhadap perilaku koruptif.

“(Manfaat) single salary salah satunya menjadi lebih simpel penghitungan dari gaji dan tunjangan, kemudian juga bisa lebih efektif lagi dalam melakukan tambahan tunjangan perjalanan dinas," terangnya kepada Validnews, Jakarta, Rabu (20/9).

Bhima optimistis, penerapan pemusatan gaji akan menguntungkan negara lewat penghematan dari sisi belanja pegawai lebih banyak lagi. 

Apalagi anggaran belanja pegawai dalam APBN terus naik dari yang sebesar Rp376,07 triliun di 2019 menjadi Rp432,45 triliun pada outlook 2023, dan naik signifikan ke Rp481,42 triliun di RAPBN 2024.

Sebagai catatan, proyeksi anggaran belanja pegawai di RAPBN 2024 tersebut belum menyesuaikan anggaran pemerintah pusat yang dalam RUU APBN TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp20,98 triliun, dari Rp2.446,54 triliun menjadi Rp2.467,52 triliun. RUU APBN TA sendiri rencananya akan segera diresmikan di tingkat II atau Paripurna DPR.

“Artinya, ada kenaikan belanja pegawai yang signifikan dan ini menjadi beban berat bagi APBN. Bagaimana solusinya? Solusinya memang dengan single salary tadi, jadi ada penghematan birokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Menpan RB Akan Evaluasi Penerapan Single Salary Di KPK-PPATK

Meski mengalami kenaikan secara bobot anggaran, hitungan Validnews berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), rasio anggaran belanja pegawai terhadap belanja pemerintah pusat di Indonesia mengalami tren positif menurun secara tahunan, dari 25,13% di 2019 menjadi 17,65% di 2022.

Kemudian, Bhima menyampaikan, skema pemusatan gaji ASN juga dapat mencegah terjadinya korupsi dalam pos anggaran belanja pegawai sehingga bisa meningkatkan efisiensi. 

Begitu pula efisiensi birokrasi, dan tak kalah penting menjamin reward yang jelas bagi ASN yang memiliki performa bagus.

Secara adil, negara juga harus bisa menghargai ASN yang telah bekerja keras dengan insentif yang mencukupi, dibandingkan rekan sesama ASN yang performanya belum begitu baik.

“Selama ini, karena variabel-variabel ujian yang terlalu banyak, tidak berhubungan langsung dengan output... Nah ini yang mau diubah (gaji ASN), dalam bentuk hubungan langsung dengan output,” paparnya.

Karena itu, sejauh ini, dirinya menyetujui dan mendukung penuh rencana pemerintah atas single salary ASN pada 2024. Adapun sentimen negatif penolakan skema gaji ini hanya akan terasa berdampak bagi ASN yang notabene kurang produktif.

Soal saran, dirinya mempercayakan penuh kepada pemerintah untuk memperhatikan rencana pemusatan gaji ASN secara saksama. Sehingga kebijakan yang muncul bisa memenuhi ekspektasi semua pihak.

“Intinya, harus berkorelasi dengan penghematan belanja pegawai,” paparnya.

Agenda Prioritas Pemerintah 2024
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembahasan mengenai reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah di 2024. 

Hal ini pun menjadi salah satu poin dalam rencana pembangunan tahunan nasional.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9).

Selain itu, poin lain dalam rencana pembangunan tahunan nasional juga meliputi penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, Tingkat Pengangguran Terbuka, serta Rasio Gini; dan penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project.

Selanjutnya, penyelenggaraan Musrenbangnas dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025; penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia; koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan (PHLN, PDN, SBSN); serta koordinasi strategis penyusunan Revisi UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi 2024 Masih Belum Aman dari Risiko Global

Melansir laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading atau penilaian akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.

Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.

Oleh karena itu, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar