03 Oktober 2024
19:22 WIB
Penutupan Cross Border Buka Celah Oknum Baru Datangkan Barang Ilegal
KemekopUKM menyebut barang-barang yang biasa di cari lewat platform ini berupa produk hobi. Jasa tersebut mulai muncul setelah perdagangan cross border e-commerce ditutup pemerintah.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi belanja online melalui e-commerce. Shutterstock.dok
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Temmy Satya Permana mengatakan penutupan cross border serta larangan importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah US$100 justru membuka celah bagi oknum-oknum lainnya mendatangkan barang dari luar.
“Setelah kemarin kita tutup di atas US$100, banyak yang tutup itu cross border. Itu ada aplikasi yang begitu, ada oknum-oknum. Sekarang ada aplikasi yang bisa titip beli,” kata Temmy dalam konferensi pers, Kamis (3/10).
Mirip-mirip dengan jastip yang sudah dikenal lebih dulu oleh masyarakat, barang-barang ini tidak masuk dalam jalur resmi dan tidak dikenakan biaya pajak, sehingga harga yang dihasilkan jauh lebih murah di bawah rata-rata harga jual dan berpotensi merusak pasar dalam negeri.
Temmy menjelaskan, akses ke platform jasa titip ini bisa ditemukan dengan sangat mudah yaitu hanya dengan mencari link terkait dan akan direct menuju sebuah aplikasi. Nantinya, orang di belakang operator akan langsung membelikan barang yang dipesan dan akan dikirimkan dengan biaya yang relatif murah.
Baca Juga: Menilik Dilema Pelarangan Perdagangan Cross Border
“Mereka yang akan belikan. Dikirim dari Singapura misalnya. Biaya kirimnya murah banget gitu loh,” kata Temmy.
Temmy mengungkapkan, barang-barang yang biasa di cari lewat platform ini berupa produk hobi seperti kaos band atau Iron Man yang harganya di bawah US$100 yang biasanya bisa ditemukan dengan mudah di Amazon ataupun E-bay.
“Begitu kemarin cross border ketutup, mereka gak bisa beli ini. Makanya kita gak terlalu khawatir karena barang-barang hobbies yang dicari,” kata dia.
Temmy melihat sejauh ini perkembangan dari traffic tersebut belum terlalu banyak sehingga tidak mengkhawatirkan. Namun, jika nantinya terjadi pelonjakan traffic, pihaknya akan segera melakukan investigasi khusus.
“Tapi selama ini masih belum mengkhawatirkan, saya rasa masih barang-barang hobbies yang mungkin, contohnya saya bisa beli kaosnya Iron Man, atau kaosnya Gundam. Kan kita kalau di bawah US$100 di cross border udah gak boleh nih,” terang dia.
Pembatasan Lewat Pengetatan Regulasi
Dia melihat, modus-modus seperti ini sudah banyak sehingga pemerintah akan berusaha membenahi regulasi yang ada. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang diharap sudah menjadi final.
“Bahwa memang itu proteksi produk lokal, penertiban produk luar yang jualan di sini,” kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Perdagangan Cross Border Di Aplikasi Temu
Selain itu dia mengatakan pihaknya juga telah meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengawasi peredaran barang di luar platform perdagangan online secara ketat.
“Mana yang sudah diuji apakah halal atau tidak. Apakah sudah punya izin edar atau tidak. Nah ini harus kerjasama antara Kemendag dengan kita. Sama-sama melakukan patroli, menerapkan Permendag 31 yang sudah ulang tahun setahun nih. Tapi action-nya kita sama-sama coba dorong ya,” katanya lagi.