c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

07 November 2024

20:21 WIB

Penghapusan Piutang Jangkau 600 Ribu Petani Hingga Nelayan Berusaha

Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM berpotensi membantu 600 ribu petani-nelayan untuk mengembangkan usaha. Kebijakan bakal membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Penghapusan Piutang Jangkau 600 Ribu Petani Hingga Nelayan Berusaha</p>
<p>Penghapusan Piutang Jangkau 600 Ribu Petani Hingga Nelayan Berusaha</p>

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kebijakan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan untuk berusaha, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024). Antara

BOGOR - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, kebijakan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM berpotensi membantu 600 ribu petani hingga nelayan untuk mengembangkan usaha.

Seperti diketahui, belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

"Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa dikover oleh program (PP 47/2024) ini. Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas (utang)," kata Hasan sebagaimana mengutip Antara, Jakarta, Kamis (7/11).

Hasan menyebutkan, hadirnya kebijakan ini memang ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

Secara khusus, kebijakan ini juga hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi utangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," kata Hasan.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan penghapusan piutang tersebut, para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.

Baca Juga: Menteri UMKM Sebut Syarat Penghapusan Piutang UMKM

Sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Prabowo menekankan, kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden, Selasa (5/11).

Butuh Pendataan Teliti
Terpisah, peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Putu Rusta Adijaya menekankan, pentingnya pemerintah dan Himbara melakukan pendataan yang teliti terhadap UMKM yang akan mendapatkan penghapusan utang.

Pendataan yang baik merupakan kunci keberhasilan program tersebut. Selain itu, pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan juga perlu dilakukan. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif menyasar UMKM yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi syarat dan kualifikasi yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Putu menilai, PP 47/2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM, memberikan sinyal kehadiran negara untuk membantu dan memberdayakan UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan agar semakin produktif.

“Diharapkan dengan dukungan ini, UMKM di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas ekonomi lebih baik, semakin mandiri dan bisa berdaya saing lebih tinggi,” tutur Putu, Kamis (7/11).

Baca Juga: Bank Mandiri Pastikan PP Hapus Piutang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan

Putu menilai kebijakan penghapusan piutang macet UMKM juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan, dengan fokus pada pemberdayaan UMKM di sektor pertanian dan perkebunan.

“Adanya kebijakan ini memberikan ruang napas lebih besar bagi UMKM di sektor terkait ketahanan pangan, memberikan keamanan dan kepercayaan bagi para pelaku UMKM tersebut untuk melanjutkan usaha tanpa terbebani utang,” ucapnya.

Untuk mengoptimalkan dampak kebijakan ini, pemerintah perlu melengkapi dengan sejumlah program yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan UMKM, memperluas akses UMKM terhadap sumber pendanaan, serta memfasilitasi jaringan dengan para pemangku kepentingan lain guna meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka.

Sementara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, penghapusan utang khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi covid-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank BUMN atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

Nantinya, ada kurang lebih 1 juta UMKM yang tercatat di bank Himbara yang akan dihapus kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun.

Maman menjelaskan setelah hapus buku dan hapus tagih dilakukan maka para pelaku UMKM dapat kembali memiliki akses ke pinjaman.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar