c

Selamat

Selasa, 4 November 2025

EKONOMI

07 November 2024

12:04 WIB

Bank Mandiri Pastikan PP Hapus Piutang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan

Bank Mandiri menilai kebijakan Hapus Piutang UMKM tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba perseroan karena kredit tersebut telah dihapus buku alias write off

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Khairul Kahfi

<p dir="ltr" id="isPasted">Bank Mandiri Pastikan PP Hapus Piutang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan</p>
<p dir="ltr" id="isPasted">Bank Mandiri Pastikan PP Hapus Piutang UMKM Tak Ganggu Kinerja Keuangan</p>
Hingga akhir September 2024, realisasi penyaluran KUR Bank Mandiri telah mencapai Rp32,20 triliun kepada lebih dari 293 ribu pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dok. Bank Mandiri

JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi. 

Adapun, kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya, seperti mode atau busana, kuliner, dan industri kreatif. 

Seperti diketahui, pemerintah berharap, melalui langkah ini dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat, dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan. 

Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen perseroan untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.

“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujar Ali dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga: BRI: Bank Himbara Sudah Dari Lama Menanti Kebijakan Hapus-Tagih Utang UMKM

Di sisi lain, Ali juga menilai, kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off). 

“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM, khususnya petani dan nelayan, nilainya (piutang yang dihapus) tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kebijakan ini perseroan harap dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saingnya di pasar. 

“Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” papar Ali.

Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan, serta dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional," sebutnya.

Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Hapus Utang UMKM

Terpisah, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengestimasi jumlah utang yang akan dihapus dalam kebijakan terkait mencapai Rp10 triliunan. Adapun secara keseluruhan, utang ini dimiliki oleh sekitar 1 jutaan usaha mikro-menengah di dalam negeri.

“Estimasi (besaran utang) mungkin kalau dilihat 1 jutaan (UMKM), kurang lebih mungkin plus-minus sekitar Rp10 triliunan,” kata Maman, Selasa (5/11).

Maman menuturkan, jumlah piutang yang dihapus berjumlah maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan dengan tenor 10 tahun.

Antisipasi Moral Hazard
Sementara itu, Sekjen Akumindo Edy Misero mewanti-wanti pemerintah untuk menerapkan mekanisme ketat dalam kebijakan penghapusan piutang macet UMKM agar tak menimbulkan moral hazard.

Secara umum, pihaknya menyambut niat baik pemerintah untuk memutihkan kredit macet UMKM sebagai upaya mendorong perekonomian.

Namun, yang paling penting, menurutnya, adalah memastikan agar pelaku UMKM, yang telah dihapusbukukan dan mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya.

Untuk mencegah moral hazard, Edy mengusulkan agar ada fleksibilitas dalam pelunasan dengan memberikan opsi bagi UMKM agar dapat melunasi utang dengan perpanjangan jangka waktu pelunasan atau bahkan penghapusan bunga, sehingga mereka hanya perlu melunasi utang pokoknya saja.

“Kalau perlu diberikan tambahan permodalan, tetapi pendampingan yang lebih ketat, sehingga dia mampu membayar semua kewajibannya, baik masa lalu maupun masa yang akan datang,” ujar Edy, Rabu (6/11).


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar