c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

18 Juni 2025

20:36 WIB

Pengalihan Saham Tokopedia ke Tiktok, KPPU Beri Penetapan Persetujuan Bersyarat

Selain persyaratan yang harus dipenuhi TikTok dan Tokopedia, keduanya juga wajib menyetorkan beberapa data kepada KPPU. 

Penulis: Erlinda Puspita

<p id="isPasted">Pengalihan Saham Tokopedia ke Tiktok, KPPU Beri Penetapan Persetujuan Bersyarat</p>
<p id="isPasted">Pengalihan Saham Tokopedia ke Tiktok, KPPU Beri Penetapan Persetujuan Bersyarat</p>

Seseorang mengakses aplikasi TikTok di kanal shop yang telah resmi bekerja sama dengan Tokopedia di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ValidNewsID/Irvan Syahrul

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat terhadap transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan ini dikeluarkan setelah kedua entitas tersebut menyetujui seluruh isi persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengungkapkan, Penetapan Persetujuan Bersyarat tersebut telah disampaikan Majelis Komisi dalam Sidang Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 dalam agenda Pembacaan Penetapan Majelis Komisi yang digelar pada Selasa (17/6) lalu di Jakarta.

Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean selaku Anggota Majelis.

Sebelumnya, Investigator KPPU juga sudah mengeluarkan penilaian menyeluruh dari hasil investigasi transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara pada 27 Mei 2025 silam. Hasil investigasi tersebut menjelaskan bahwa transaksi pengambilalihan saham itu berpotensi mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

“Untuk itu, investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh PT Tokopedia dan TikTok Nusantara. Dalam sidang berikutnya pada tanggal 10 Juni 2025, TikTok Nusantara dan PT Tokopedia menyampaikan beberapa usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah Persetujuan Bersyarat serta periode penyampaian data terkait,” ujar Deswin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6).

Majelis Komisi pun menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi berikutnya, sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023. Tujuannya untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari kedua entitas tersebut terkait penolakan waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.

Penjadwalan ulang ini berdasarkan pada alasan perlunya pemantauan yang lebih intensif terhadap dinamika industri e-commerce yang cepat berubah, dan penyesuaian redaksional serta periode penyampaian data dari PT Tokopedia dan TikTok Nusantara.

Deswin menambahkan, pada sidang perkara dengan agenda Pembacaan Penetapan Majeis Komisi kemarin, KPPU kembali menghadirkan pelaku usaha dari kedua entitas tersebut, yakni Wilfred Halim selaku Global Lead E-Commerce Risk Control and Security TikTok Nusantara, dan Melissa Siska Juminta selaku Presiden Direktur Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia.

“Dalam sidang, kedua pelaku usaha menyatakan kesanggupan akan melaksanakan Persetujuan Bersyarat yang ditetapkan KPPU tanpa penyesuaian redaksional atau teknis apapun,” jelas Deswin.

Baca Juga: TikTok Tepis Tudingan Praktik Monopoli Dagang

Adapun syarat-syarat yang ditetapkan KPPU tersebut antara lain, pertama adalah memastikan tetap dibuka pilihan untuk metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk promosi, diskon, dan sejenisnya.

Kedua, tidak melakukan penyalahgunaan kekuatan pasar (abuse of dominant position) dengan melakukan praktik-praktik seperti perilaku predatory pricing yang dapat merugikan pesaing, self preferencing dalam display platform dan diskriminasi terhadap produk di luar grup kedua pihak, dan menghalangi seller/merchant untuk bertransaksi di Tokopedia maupun TikTok Shop “(Shop| Tokopedia)”, baik secara langsung maupun dengan memberikan persyaratan yang memberatkan seller/merchant dan konsumen.

Syarat ketiga adalah memastikan sosial media Tiktok memberikan kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produknya yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan “(Shop| Tokopedia)”. Keempat, memastikan tidak terdapat eksploitasi kekuatan pasar melalui kenaikan harga yang tidak wajar atau tidak dapat dijustifikasi secara ekonomi.

Terakhir yang kelima adalah memastikan adanya perlindungan terhadap UMKM dengan memberikan kesempatan yang sama untuk UMKM berkembang di platform TikTok Shop “(Shop| Tokopedia)” dan Tokopedia.

Permintaan Data
Lebih lanjut menurut Deswin, sebagai upaya memastikan kepatuhan pemenuhan syarat-syarat tersebut, maka KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta kedua entitas untuk menyampaikan berbagai data secara rutin pada KPPU.

Adapun data-data yang dimaksud, pertama adalah laporan setiap tiga bulan untu fitur TikTok Shop “(Shop| Tokopedia)”, yang mencakup total pendapatan dari kegiatan e-commerce beserta sumber pendapatannya, persentase dan/atau nilai fee yang dikenakan kepada penjual (seller) dan pembeli (konsumen) untuk 5 kategori yaitu komponen biaya, komponen biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost) dalam operasional bisnis perusahaan e-commerce, growth trend atau decline trend dengan basis data bulanan atau triwulanan atas biaya langsung dan biaya tidak langsung, selama 2 tahun sejak penetapan ditetapkan.

Data kedua adalah seluruh daftar perusahaan penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran yang bekerjasama di Shop|Tokopedia dan setiap terdapat perubahan setiap 6 bulan, selama 2 tahun sejak penetapan ditetapkan.

Baca Juga: TikTok Tolak Sebagian Persetujuan Bersyarat Tudingan Monopoli KPPU

Ketiga, dokumen perjanjian dengan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa pembayaran terbesar dan 2 penyedia jasa layanan pengiriman dan jasa layanan pembayaran terkecil yang bekerja sama di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

Keempat, dokumen perjanjian dengan 2 merchant/seller UMKM dan 2 merchant official store di Shop|Tokopedia sebelum dan setelah pengambilalihan saham setiap tahun, selama 2 tahun sejak Penetapan ditetapkan.

“Ke depan, jika KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU –M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, yakni usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar