11 Juni 2025
16:39 WIB
TikTok Tolak Sebagian Persetujuan Bersyarat Tudingan Monopoli KPPU
TikTok dan KPPU masih memerlukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut. Keduanya akan kembali menggelar sidang lanjutan pada 17 Juni mendatang.
Penulis: Siti Nur Arifa
Editor: Khairul Kahfi
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Antara Foto/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok menolak sebagian persetujuan bersyarat yang diusulkan investigator KPPU, sebagai imbas dari tudingan praktik monopoli yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.
Hal tersebut diungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur, lantaran pihak TikTok mengajukan penyesuaian baik berupa perubahan atau penambahan redaksional dalam persetujuan bersyarat yang dimaksud, meski pihaknya menyetujui persetujuan bersyarat yang diusulkan KPPU.
Sementara itu, investigator KPPU tetap berpendirian pada laporan Hasil Penilaian dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sehingga menilai tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional.
"Dengan adanya penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data dari pelaku usaha, Majelis Komisi menilai bahwa TikTok Nusantara dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang disampaikan," ujarnya dalam siaran resmi, Jakarta, Rabu (11/6).
Baca Juga: TikTok Tepis Tudingan Praktik Monopoli Dagang
Dalam pernyataannya, TikTok menyebut penyesuaian redaksional yang diminta ditujukan untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaannya.
Penyesuaian tersebut diusulkan untuk syarat yang berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan untuk promosi di platform lain, dan penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.
Kondisi terbaru ini terjadi setelah sidang kedua Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, yang berlangsung pada Selasa (10/6).
Sedikit mengingatkan, sidang perkara ini juga merupakan tindak lanjut temuan Investigator KPPU melalui penilaian menyeluruh yang menyebut akuisisi TikTok atas Tokopedia meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan.
Temuan KPPU atas akuisisi tersebut juga menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi, serta efek jaringan yang cukup besar sehingga berpotensi digunakan untuk praktik tying atau bundling (pengikatan layanan), yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain.
Baca Juga: Mendag Pastikan TikTok Dan Tokopedia Tak Salahi Aturan
Karena belum adanya kesepakatan dan persetujuan secara penuh dari pihak TikTok mengenai persetujuan bersyarat dalam menjalankan usaha dari KPPU, perkara akan dilanjut dengan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan dan memperoleh keterangan lebih lanjut.
"Majelis Komisi akan menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat," jelas Deswin.