10 Juni 2025
15:48 WIB
TikTok Tepis Tudingan Praktik Monopoli Dagang
Kuasa hukum TikTok menyatakan selalu menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan patuh pada UU larangan praktik monopoli.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Seseorang mengakses aplikasi TikTok di kanal shop yang telah resmi bekerja sama dengan Tokopedia di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023). ValidNewsID/Irvan Syahrul
JAKARTA – TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok menepis tudingan adanya praktik monopoli yang disampaikan oleh investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 01/KPPU-M/2025.
Sidang tersebut membahas evaluasi atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok dan digelar di Jakarta pada Selasa (10/6).
Kuasa hukum TikTok, Farid Fauzi Nasution, menegaskan pihaknya selalu menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Farid menambahkan TikTok telah menyetujui dan memastikan tidak akan mengikat metode pembayaran dan logistik melalui praktik tying dan bundling, termasuk dalam bentuk promosi seperti potongan harga dan lain sebagainya.
Baca Juga: Mendag Pastikan TikTok Dan Tokopedia Tak Salahi Aturan
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," ujar Farid dilansir dari Antara, Selasa (10/6).
Ia menambahkan, TikTok berkomitmen menerapkan praktik tersebut secara konsisten dan bahkan mengusulkan penambahan dalam rumusan aturan yang lebih tegas mengenai larangan tying dan bundling dalam bentuk diskon, promosi, atau bentuk lainnya.
Sebagai informasi, praktik tying merujuk pada kewajiban konsumen untuk membeli produk lain ketika membeli produk utama, sedangkan bundling adalah strategi penjualan beberapa produk secara bersamaan dalam satu paket.
TikTok juga menyatakan tidak membatasi pengguna dalam mempromosikan produk dari platform lain, selama aktivitas tersebut sesuai dengan pedoman komunitas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," kata Farid.
Sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dijadwalkan berlangsung kembali pada Selasa, 17 Juni 2025, di kantor KPPU, Jakarta.
Sebelumnya, pihak investigator KPPU telah menuntaskan evaluasi terhadap akuisisi saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Dalam hasil penilaiannya, transaksi tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Investigator pun mengusulkan pemberlakuan sejumlah persyaratan khusus terhadap kedua entitas tersebut.
Pemerintah Awasi
Terkait akuisisi tersebut, sebelumnya Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan akan mengawasi proses peralihan toko-toko penjual dari Tokopedia ke pusat penjualan terpadu yang baru, yaitu Tokopedia dan TikTok Shop Seller Center.
Hal itu disampaikan Maman menanggapi isu mengenai arahan TikTok kepada penjual Tokopedia agar mengintegrasikan toko mereka ke Tokopedia dan TikTok Shop Seller Center.
“Saya pikir silakan seluruh pihak usaha e-commerce ini mereka melakukan aktivitas usahanya, yang terpenting ada perlindungan, yang terpenting prioritas untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada usaha mikro kita dan produk lokal kita. Kita akan ada di situ," kata Maman.
Baca Juga: Kemendag Pastikan Transisi TikTok Tokopedia Tuntas
Maman juga menyatakan pihaknya akan memprioritaskan perlindungan bagi pelaku UMKM dan produk lokal dalam setiap bisnis di platform digital, termasuk mengawasi agar peralihan ini tidak merugikan pelaku usaha kecil dan menghambat pertumbuhan produk dalam negeri.
Mengenai potensi pemanggilan manajemen TikTok Shop atau Tokopedia oleh Kementerian UMKM, Maman menjelaskan hal tersebut sudah menjadi aktivitas rutin kementerian dalam melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi.